Polres Mojokerto Kota Berhasil Ringkus 6 Anggota Gangster Perampas Motor di Mlirip

Laporan: Ninis Indrawati

MOJOKERTO | SUARAGLOBAL.COM  Kejahatan jalanan yang melibatkan kelompok gangster kembali mencoreng ketenangan Kota Mojokerto. Polres Mojokerto Kota Polda Jatim berhasil menangkap enam anggota Gangster Casper, kelompok asal Sidoarjo yang melakukan aksi perampasan motor dengan kekerasan di depan PT. Ajinomoto, Jl. Raya Mlirip, Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, menuturkan bahwa aksi kriminal ini terjadi setelah para pelaku menerima undangan untuk terlibat tawuran di Mojokerto melalui grup media sosial. Ketika dalam perjalanan, mereka bertemu dengan sekelompok remaja yang menjadi korban mereka.

Baca Juga:  Tasyakuran HUT ke-79 Korps Marinir: Komandan Pasmar 2 Tekankan Pengabdian Tiada Henti

\”Dengan membawa senjata tajam, para pelaku mengintimidasi korban, merampas sepeda motor, dan mengambil ponsel mereka,\” ungkap AKBP Daniel saat konferensi pers, Kamis (16/01/2025).

Ia menambahkan, kepolisian telah meningkatkan pengawasan terhadap pergerakan kelompok gangster dan meminta masyarakat segera melaporkan konvoi mencurigakan. \”Polres Mojokerto Kota tidak akan mentoleransi aksi kejahatan apa pun. Pelaku akan kami tindak tegas di manapun dan kapanpun,\” tegasnya.

Baca Juga:  Cuaca Ekstrem: Picu Lonjakan Harga Cabai di Salatiga, Pedagang dan Pembeli Keluhkan Beban Ekonomi

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, membeberkan hasil investigasi yang mengarah pada penangkapan enam pelaku, yakni IN (18), PR (18), PTR (18), FR (19), NV (18), dan GL (16). Satu pelaku lainnya berinisial AZ masih buron.

\”Barang bukti yang kami amankan antara lain dua sepeda motor, tiga senjata tajam, satu ponsel, serta beberapa pakaian yang digunakan saat kejadian,\” jelas AKP Siko yang didampingi Kasihumas Ipda Slamet Hariyono.

Baca Juga:  Salatiga Rayakan Natal dengan Harmoni: Pj. Wali Kota Ajak Jadikan Kota Sebagai \"Terowongan Silaturahim\"

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap bisa memberikan rasa aman lebih baik bagi warga Mojokerto dan sekitarnya. Peningkatan kerja sama antara masyarakat dan kepolisian diharapkan mampu mencegah kejadian serupa di masa depan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!