Polres Pacitan Bekuk Pelaku Curanmor, Dua Motor Hasil Curian Disita di Tangan Tukang Las
Laporan: Ninis Indrawati
PACITAN | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Resor (Polres) Pacitan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat meresahkan warga di Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan. Pelaku yang diketahui berinisial DSY (25), seorang tukang las asal Jombang, Ngawi, ditangkap bersama barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang baru saja dicuri.
Dua sepeda motor yang berhasil diamankan masing-masing adalah Yamaha NMAX bernopol AE 4055 YH dan Honda PCX bernopol AE 3735 ZJ. Selain kendaraan, polisi juga menyita dokumen kendaraan dan kunci kontak sebagai barang bukti.
Kasus ini terungkap berkat laporan cepat korban, EDP, dan seorang saksi yang memergoki pelaku mencoba membawa kabur sepeda motor miliknya pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 19.15 WIB di depan bengkel Sani Motor. Mendapat laporan, tim Satreskrim Polres Pacitan segera bergerak dan meringkus pelaku tanpa perlawanan.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, dalam konferensi pers di Mapolres Pacitan pada Senin (6/10/2025), menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim atas kecepatan dan ketepatan tindakan. “Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pacitan,” ujarnya.
DSY kini dijerat dengan Pasal 362 jo. Pasal 65 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sigap melapor dan mengimbau agar warga meningkatkan kewaspadaan. “Pastikan kendaraan selalu dikunci ganda, parkir di tempat aman, dan mari kita hidupkan kembali ronda malam untuk menjaga keamanan bersama,” pesan AKBP Ayub.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat membuat situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Pacitan semakin kondusif, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah tindak kejahatan. (*)
Tinggalkan Balasan