Polres Pacitan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster, Dua Kurir Diamankan
Laporan: Ninis Indrawati
PACITAN | SUARAGLOBAL.COM – Upaya penyelundupan benih bening lobster (benur) kembali digagalkan aparat penegak hukum. Kepolisian Resor (Polres) Pacitan, Jawa Timur, berhasil mengamankan sebanyak 27.650 ekor benur ilegal yang hendak dikirim ke wilayah Solo, Jawa Tengah, pada Rabu dini hari, 28 Mei 2025.
Dua pria masing-masing berinisial IS (45) dan AS (42), warga Kecamatan Ngadirojo, diamankan petugas saat membawa ribuan benur tersebut menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna hitam. Penangkapan dilakukan di Jalan KH. Maghribi, Kecamatan Pacitan, sekitar pukul 00.45 WIB. Aksi ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi dari masyarakat yang kemudian diteruskan oleh TNI Angkatan Laut kepada Polres Pacitan.
Dalam keterangan resminya, Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, mengungkapkan bahwa benur yang dibawa kedua tersangka tidak dilengkapi dokumen sah. “Pelaku kami tangkap saat hendak membawa benur tanpa izin resmi. Mereka mengaku hanya sebagai kurir dan mendapat bayaran Rp 2 juta per perjalanan,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (29/5/2025).
Disembunyikan Dalam Kotak Styrofoam
Saat dilakukan pemeriksaan, aparat menemukan 139 kantong plastik berisi benur yang disimpan dalam lima kotak styrofoam putih. Polisi juga menyita dua unit telepon genggam milik pelaku, yang digunakan untuk berkoordinasi dengan jaringan penyelundup.
Jenis benur yang diamankan diketahui merupakan lobster mutiara dan lobster pasir. Keduanya termasuk dalam komoditas laut dengan nilai jual tinggi, sekaligus tergolong sebagai satwa laut yang dilindungi oleh pemerintah. Menurut perhitungan awal, nilai ekonomi dari benur yang hendak diselundupkan ini mencapai sekitar Rp 500 juta, yang berarti potensi kerugian negara dari aksi ini juga sangat signifikan.
Ancaman Hukuman Berat
Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan, yang mengatur sanksi terhadap perdagangan sumber daya perikanan tanpa izin. Mereka terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga tentang kelangsungan hidup laut kita. Ekosistem akan rusak jika praktik ilegal seperti ini terus berlangsung,” tegas Kapolres Ayub.
Benur Dilepasliarkan Kembali
Sebagai bagian dari tindakan pemulihan ekosistem, ribuan benur hasil sitaan tersebut langsung dilepasliarkan ke perairan Teluk Pacitan. Proses ini melibatkan sinergi antara Polres Pacitan, Dinas Perikanan Kabupaten Pacitan, serta TNI AL. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan populasi lobster di habitat aslinya dan mencegah dampak ekologis lebih lanjut.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming uang dari jaringan penyelundupan. “Bayarannya mungkin terlihat menarik, tapi risikonya sangat besar — tidak hanya secara hukum, tapi juga untuk keberlanjutan lingkungan laut kita,” pungkasnya.
Polres Pacitan menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap praktik kejahatan perikanan, sebagai bagian dari komitmen menjaga kekayaan laut Nusantara yang semakin rentan terhadap eksploitasi ilegal. (*)
Tinggalkan Balasan