Laporan: Ninis Indrawati

PASURUAN | SUARAGLOBAL.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak. Seorang pria berinisial M (36), warga Kabupaten Pasuruan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB oleh tim yang dipimpin Kanit V Satreskrim IPDA Arief Bernadhy’l Yaum, S.H. Setelah penangkapan, perkara langsung digelar di ruang gelar Unit Resmob Polres Pasuruan.

Baca Juga:  Dua Pemuda Surabaya Ditangkap, Sabu Disembunyikan dalam Speaker Aktif

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Berdasarkan keterangan saksi, hasil visum, dan barang bukti yang ada, penyidik menetapkan (M) sebagai tersangka. Kasus ini akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Bermula dari Laporan Orang Tua Korban

Kasus ini bermula pada April 2024. Korban yang masih dibawah umur, diketahui sering membantu di rumah terlapor. Saat situasi sepi, pelaku diduga melakukan tindakan yang tidak pantas kepada korban.

Baca Juga:  Empat Pengedar Sabu di Muncar Tumbang DitanganPolisi, 29 Paket Siap Edar Disita

Peristiwa serupa kembali terjadi pada 21 Desember 2024. Kali ini korban juga mendapat ancaman, sehingga akhirnya bercerita kepada ibunya, Yuliana. Tidak terima, sang ibu segera melaporkan kejadian itu ke Polres Pasuruan.

Bukti yang Dikumpulkan Polisi

Dari hasil penyelidikan, polisi mengumpulkan beberapa alat bukti penting. Antara lain, keterangan saksi, hasil visum yang menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan, serta barang bukti berupa pakaian dan rok korban.

Baca Juga:  Bupati Subandi Kunjungi Lansia & Warga Sakit, Rumah Layak Huni Jadi Janji Nyata

Proses Hukum yang Dikenakan

Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan menyiapkan pengiriman berkas perkara ke (JPU) Jaksa Penuntut Umum. (*)