Polres Pelabuhan Tanjungperak dan Kemendag Sita Barang Impor Ilegal Senilai Rp 9,8 Miliar

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Kerja sama antara Polres Pelabuhan Tanjungperak, Polda Jawa Timur, dan Satuan Tugas (Satgas) Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil mengungkap kasus penyelundupan barang impor ilegal berupa keramik senilai total Rp 9,8 miliar. Barang-barang tersebut disita di sebuah gudang di Jalan Demak Timur XII Buntu Nomor 152D, Surabaya.

Baca Juga:  PLN Icon Plus Rapikan Kabel Semrawut di Mijen, Demi Keamanan dan Tampilan Kota

Dalam konferensi pers yang digelar di Surabaya pada Selasa (3/12/2024), Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa barang-barang impor ini melanggar prosedur yang telah ditetapkan.

Terdapat dua jenis pelanggaran utama, yakni keramik lantai senilai Rp 5 miliar dan keramik tableware senilai Rp 4,8 miliar.

Baca Juga:  Bersama Ulama, Wabup Mimik Serukan Sidoarjo yang Lebih Sejahtera dan Religius

\”Barang-barang ini tidak memenuhi ketentuan impor yang berlaku, sehingga harus kami sita untuk diproses lebih lanjut. Kami berharap importir ke depan mematuhi aturan yang ada demi menciptakan iklim perdagangan yang sehat,\” ujar Menteri Budi.

Menteri Budi juga menyampaikan apresiasinya kepada Polres Pelabuhan Tanjungperak atas kerja sama yang baik dengan berbagai pihak, termasuk Bea Cukai dan Kejaksaan, sehingga kasus ini dapat terungkap.

Baca Juga:  Tindak Cepat Aduan Warga, Polres Kediri Kota Pastikan Kualitas BBM di SPBU Tetap Aman

Terima kasih atas kerja keras semua pihak. Langkah ini penting untuk menjaga pasar Indonesia dari barang-barang ilegal yang berpotensi merugikan ekonomi nasional,\” tambahnya.

Kapolres Pelabuhan Tanjungperak, AKBP William Cornelis Tanasale, menjelaskan bahwa penindakan bermula dari laporan mengenai aktivitas mencurigakan di terminal petikemas Surabaya pada Senin (7/10/2024). Saat itu, petugas mengamankan sebuah kontainer berisi ubin keramik merek Galileo.

Baca Juga:  Bupati Gatut Sunu Puji Semangat Kader PMII: Agen Perubahan dengan Jiwa Ijtihad

Pemeriksaan lanjutan dilakukan di gudang Jalan Demak Timur XII Buntu, tempat dua kontainer dibongkar.

Dalam proses tersebut, ditemukan bahwa barang-barang yang diimpor tidak memiliki dokumen perizinan yang sesuai dan melanggar ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca Juga:  Khotmil Quran Warnai Ops Zebra Semeru 2024, Satlantas Polres Sampang Gelar Doa Bersama

\”Barang-barang seperti ubin keramik merek Porcelain Tile tanpa kemasan berlabel SNI dan keramik merek Taoxiao Xiang dengan label berbahasa Mandarin ditemukan di lokasi. Hal ini jelas melanggar regulasi impor,\” ujar AKBP William.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi 1.845 karton keramik merek Galileo, 35 palet keramik merek Taoxiao Xiang, 31 palet keramik merek Porcelain Tile, serta dokumen impor yang diduga tidak valid.

Baca Juga:  Rektor UIN Salatiga Ajak Maba Hidupi Green Wasathiyah: Cinta Damai, Anti Kekerasan, dan Jauhi Narkoba

Kapolres William menegaskan bahwa penindakan semacam ini akan terus dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi Indonesia. Kami mendukung penuh program Asta Cita Presiden dengan menindak tegas pelanggaran di bidang ekspor dan impor,\” ungkapnya.

Langkah ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak memenuhi standar kualitas.

Baca Juga:  Zidane Alnesa Unjuk Gigi di Seri Perdana Trial Game Dirt 2025: Dua Gelar, Satu Ambisi Besar

Kami mengimbau para importir agar mematuhi aturan dan memastikan semua barang yang masuk ke Indonesia sesuai dengan regulasi yang berlaku,\” tambah Menteri Budi.

Dengan adanya penindakan ini, diharapkan para pelaku usaha dapat lebih disiplin dalam menjalankan aktivitas perdagangan, sehingga tercipta perdagangan yang adil dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!