Laporan: Wahyu Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pemalsuan surat, dan penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, 263 KUHP, dan 378 KUHP. Kasus ini melibatkan pembobolan rekening nasabah bank swasta terkenal dengan kerugian mencapai lebih dari Rp750 juta.

Peristiwa bermula pada Rabu, 6 Agustus 2025, ketika korban Ari Wibowo (48), warga Kelurahan Sidorejo Lor, Kota Salatiga, mendapati rekening Bank miliknya tidak dapat diakses. Setelah dilakukan pengecekan di Kantor Bank KCU Salatiga, diketahui bahwa sebelumnya telah terjadi penggantian kartu ATM oleh seseorang di Bank KCU Pare-Pare, Sulawesi Selatan, yang mengaku sebagai korban.

Baca Juga:  Operasi Ketupat Candi 2026 Dimulai, Salatiga Siapkan Pos Pengamanan di Titik Strategis

Dari catatan transaksi, antara 28 hingga 31 Juli 2025 terdapat penarikan dana senilai Rp750.747.508,- (tujuh ratus lima puluh juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus delapan rupiah).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Salatiga melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa pelaku berada di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Dengan dukungan Resmob Polda Sulawesi Selatan dan Polres Sidrap, tiga orang pelaku berhasil diamankan, yakni:

Baca Juga:  Masjid Al Jabar Tegalsari, Simbol Iman yang Bertahan dan Tidak Pernah Padam di Tengah Api Kerusuhan Surabaya

Muhammad Ansyar (37), tidak bekerja, warga Sidrap

Agus Salim (34), tidak bekerja, warga Sidrap

Sunarti (36), ibu rumah tangga, warga Sidrap

Dalam aksinya, para pelaku memalsukan KTP atas nama korban dan menggunakannya untuk melakukan penggantian kartu ATM. PIN ATM juga sudah diketahui oleh para tersangka. Setelah kartu baru diterbitkan, salah satu pelaku melakukan penarikan tunai dan transfer ke berbagai rekening. Sebagian hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan pribadi hingga pembelian sepeda motor.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain: buku tabungan, kartu ATM, belasan KTP palsu, 19 unit telepon seluler, 15 kartu SIM, serta dua unit sepeda motor.

Baca Juga:  Dari Salatiga Ikut Serta, Nina Agustin Saksikan Pengukuhan LFSP Jateng Periode 2025–2030

Kapolres Salatiga AKBP Veronica, S.H., S.I.K., M.Si. mengapresiasi kerja keras jajarannya yang berhasil membongkar kasus ini lintas provinsi.

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari kejahatan perbankan. Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada menjaga data pribadi dan segera melapor apabila mengalami kejadian mencurigakan,” tegas AKBP Veronica.

Kini, para tersangka ditahan di Polres Salatiga dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (*)