Polres Sampang Pulangkan Korban TPPO ke Lombok Barat dengan Tiket Pesawat Gratis
Laporan: Ninis Indrawati
SAMPANG | SUARAGLOBAL.COM – Polres Sampang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan tersangka berinisial F (47 tahun), warga Jl. Teuku Umar, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat, 29 November 2024, dan disertai dengan penyelamatan tiga korban yang akan dipekerjakan secara ilegal di luar negeri.
Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono, SH, S.IK, M.IK, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Sampang dalam mendukung prioritas pemerintah dalam memberantas TPPO.
Kasus ini menjadi perhatian khusus karena TPPO merupakan kejahatan lintas negara yang sangat serius. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku perdagangan manusia,” ujar Kapolres saat diwawancarai di GOR Indoor Sampang, Rabu (4/12/2024).
Menurut AKBP Hendro, tersangka F menjalankan modus operandi dengan merekrut dan menjual korban untuk dipekerjakan secara ilegal di Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan tiga korban perempuan berinisial S (39 tahun), D (32 tahun), dan P (38 tahun), yang semuanya berasal dari Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Setelah selesai proses pemeriksaan dan administrasi penyidikan, Kapolres Sampang langsung memerintahkan Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto, untuk memulangkan ketiga korban ke kampung halaman mereka.
Kami ingin memastikan para korban dapat kembali berkumpul dengan keluarga mereka tanpa kendala. Oleh karena itu, mereka diterbangkan menggunakan pesawat secara gratis,” ungkap Kapolres.
Korban diberangkatkan dari Bandara Juanda pada Selasa (3/12/2024) menggunakan penerbangan Lion Air JT-642 menuju Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah. Selain tiket pesawat, Polres Sampang juga memberikan uang saku kepada korban untuk kebutuhan selama perjalanan.
Kapolres menegaskan bahwa pelaku F akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
Dengan keberhasilan ini, Polres Sampang menegaskan kembali komitmennya untuk menindak tegas pelaku TPPO sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kasus-kasus perdagangan manusia untuk melindungi hak asasi setiap individu,” pungkas Kapolres.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, terutama keluarga korban yang kini dapat kembali berkumpul bersama setelah pengalaman traumatis yang mereka alami. (*)
Tinggalkan Balasan