Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya). Seorang pria berinisial BA (33), warga asal Dusun Beton, Gresik, ditangkap pada Senin (6/1/2025) karena diduga menjadi pengedar Pil LL.

Baca Juga:  Sertijab 4 Perwira Polres Temanggung, 1 Diantaranya Masuki Masa Pensiun

Penggerebekan dilakukan setelah tim penyidik menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kediaman tersangka.

Polisi menemukan 787 butir Pil LL yang disimpan dalam 10 klip plastik kecil. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp300.000 yang diduga hasil transaksi serta sebuah ponsel yang digunakan untuk komunikasi penjualan.

Baca Juga:  Ketika Kabel Putus Menguji Kesiapan Tim Serpo PLN Icon Plus

AKP Akhmad Khusen, melalui Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjungperak Iptu Suroto pada kamis 16/1/2025 mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari penyelidikan intensif untuk menekan penyebaran Okerbaya. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mendapatkan pasokan dari seorang berinisial MAS, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut keterangan polisi, BA berperan sebagai pengedar tingkat menengah. Ia membeli Pil LL dalam jumlah besar untuk didistribusikan kembali dalam kemasan kecil. Aktivitas ini telah meresahkan masyarakat sekitar yang akhirnya melapor kepada pihak berwajib.

Baca Juga:  Surabaya Siap Terapkan Deep Learning di Sekolah: Menanti Juknis dan Tantangan Guru Inklusi

\”Kami telah mengantongi informasi terkait pemasok utama dan akan terus mengejar pelaku lainnya,\” ujar Iptu Suroto. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memperluas penyidikan guna memutus mata rantai distribusi Pil LL di kawasan Pelabuhan Tanjungperak dan sekitarnya.

BA kini mendekam di tahanan Polres Tanjungperak untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Ia dikenai Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) serta Pasal 436 Ayat (2) jo Pasal 145 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku peredaran obat berbahaya.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Bongkar Gudang Sianida Ilegal di Jatim, Perdagangan Gelap Capai Rp 59 Miliar

Polisi terus mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat keras. \”Kerja sama dari masyarakat sangat penting.

Setiap informasi yang disampaikan kepada kami akan ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,\” pungkas Iptu Suroto. (*)