Polres Trenggalek Berhasil Amankan 9 Tersangka Kasus Narkoba, 3 Diantaranya Residivis

Laporan: Ninis Indrawati

TRENGGALEK | SUARAGLOBAL.COM – Upaya mensukseskan program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto, Polres Trenggalek Polda Jatim terus menggelorakan perang terhadap Narkoba.

Kali ini Satresnarkoba Polres Trenggalek Polda Jatim berhasil mengungkap 9 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama bulan Oktober hingga 9 Desember 2024.

Baca Juga:  Minibus Tabrak Pohon di Jalan Osamaliki, Sopir Selamat Tanpa Luka

Sembilan kasus tersebut terdiri dari 7 kasus peredaran sabu-sabu dan 2 kasus peredaran pil dobel L.

\”Tersangka yang kami amankan sebanyak 9 tersangka jenis kelamin laki-laki semua,\” kata Kasatreskoba Satreskrim Polres Trenggalek, AKP Yoni Susilo, Kamis(12/12/2024).

Baca Juga:  JSIT Jateng Gelar Youth Leadership Camp: Bekali Ratusan Siswa SMAIT Menuju Kampus Impian

Dari jumlah tersebut 3 tersangka diantaranya adalah residivis kasus yang sama maupun kasus tindak pidana umum lain.

Sedangkan total barang bukti yang diamankan adalah sabu-sabu seberat 15,85 gram dan pil double L 569 butir.

Baca Juga:  Profesionalisme Tempur Ditingkatkan, Yonif 4 Marinir Gelar Latihan Operasi Mobile Udara di Tangerang Selatan

AKP Yoni mengatakan salah satu tersangka yang berhasil ditangkap adalah HW atau Engkik (31) Warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek tersebut merupakan residivis dari perkara yang sama serta tindak Pidana umum.

\”Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih ± 8,6 gram yang dimasukan kedalam kemasan plastik klip,\” lanjutnya.

Baca Juga:  Polresta Banyuwangi Gencarkan Patroli Gabungan untuk Cegah Balap Liar

Engkik menjajakan barang haram tersebut ke berbagai kalangan termasuk rekannya sendiri.

\”Modusnya bermacam-macam, tapi kebanyakan menggunakan sistem ranjau. Barang tersebut ditinggalkan di suatu titik yang sudah disetujui pengedar dan pembeli,\” jelas AKP Yoni.

Baca Juga:  Istighotsah Tahun Baru Islam di Polres Salatiga: Refleksi Iman dan Semangat Pengabdian

Saat penangkapan, tersangka sempat melawan sehingga petugas harus melumpuhkan tersangka dengan melepaskan tembakan ke arah kaki korban.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!