Polresta Malang Kota Bongkar 111 Kasus Narkoba Semester Pertama 2025, 137 Tersangka Diamankan
Laporan: Ninis Indrawati
MALANG KOTA | SUARAGLOBAL.COM – Dalam momentum peringatan Hari Bhayangkara ke-79 dan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), Polresta Malang Kota mengungkap capaian luar biasa dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Sepanjang semester pertama tahun 2025, aparat berhasil membongkar 111 kasus narkoba di wilayah hukum Kota Malang, menyelamatkan lebih dari 17 ribu jiwa dari ancaman bahaya zat adiktif.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (28/6/2025), Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono memaparkan bahwa dari Januari hingga Juni 2025, Satuan Reserse Narkoba menangani total 108 kasus narkotika dan 3 kasus obat keras berbahaya (Okerbaya).
“Sebanyak 137 tersangka telah diamankan, terdiri dari 135 pria, dua perempuan, dan empat anak di bawah umur,” ungkap Kombes Nanang.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa 42 dari total kasus tersebut sudah masuk tahap dua dan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, dalam berbagai operasi, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dengan jumlah signifikan yang mengindikasikan skala peredaran cukup luas.
Barang bukti yang disita antara lain:
1,3 kilogram sabu, 606 gram ganja kering, 2.200 butir ekstasi, 29.000 butir pil dobel L.
Tak hanya soal kuantitas, Kombes Nanang menyoroti tren peredaran ganja sintetis yang kini mulai menyasar kalangan mahasiswa di Kota Malang, baik dari perguruan tinggi negeri maupun swasta. Hal ini menjadi perhatian serius karena menyasar generasi muda dan kelompok usia produktif.
“Temuan ini sangat mengkhawatirkan. Peredaran narkotika kini semakin menyasar kalangan intelektual muda. Ini bukan hanya masalah hukum, tapi darurat sosial,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini bukan hanya sekadar penegakan hukum semata, tetapi juga bentuk penyelamatan nyawa. Berdasarkan analisis tim, lebih dari 17 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi kecanduan narkoba. Selain itu, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai lebih dari Rp 2 miliar.
Kombes Nanang menegaskan, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh Kepolisian saja. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, dari keluarga, sekolah, hingga komunitas, untuk aktif melawan peredaran narkoba.
“Kami butuh informasi sekecil apa pun dari masyarakat. Partisipasi warga sangat penting. Jangan ragu melapor,” serunya.
Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran narkoba, dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau langsung mengontak Hotline Satresnarkoba Polresta Malang Kota di nomor 081137802000. Pelaporan juga bisa dilakukan langsung ke kantor Polresta Malang Kota.
Dengan kolaborasi kuat antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan Kota Malang dapat menjadi wilayah bebas narkoba dan memberi perlindungan nyata bagi generasi masa depan. (*)
Tinggalkan Balasan