Polresta Malang Kota Intensifkan Pemberantasan Judi Online, Dua Pelaku Berhasil di bekuk

Laporan: Ninis Indrawati

MALANG | SUARAGLOBAL.COM – Polresta Malang Kota kembali mengukuhkan langkah tegas dalam memerangi perjudian online, sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan penindakan tegas terhadap kejahatan siber, khususnya judi online.

Dalam operasi yang berlangsung pekan lalu, dua pelaku perjudian online berhasil diamankan di sebuah warung kopi di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Kasatreskrim Polresta Malang Kota,

Baca Juga:  Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap, Satu Masih Buron

Kompol Muhammad Soleh, memaparkan hasil penyelidikan yang dilakukan timnya pasca menerima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di Jalan Ki Ageng Gribig.

\”Dengan cepat kami menindaklanjuti laporan tersebut dan mengadakan penyelidikan mendalam. Hasilnya, keesokan harinya kami berhasil menangkap dua tersangka yang terbukti melakukan aktivitas judi online,\” kata Kompol Soleh dalam konferensi pers pada Rabu (6/11).

Baca Juga:  Belasan Suporter Kedapatan Bawa Miras, Tim Sparta Polresta Surakarta Tegakkan Ketertiban Jelang Laga PSS Sleman Versus Madura United

Para tersangka diketahui menggunakan ponsel untuk mengakses aplikasi slot yang telah diunduh. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah terlibat dalam praktik ini selama tiga bulan terakhir dan mengalami ketergantungan serius.

\”Kami menemukan bukti transaksi pada perangkat mereka yang menunjukkan nilai taruhan berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta,\” tambah Kompol Soleh. Temuan ini menggarisbawahi besarnya dampak judi online pada masyarakat.

Baca Juga:  Rekaman CCTV dan Video HP Jadi Alat Bukti; Polisi Dalami Kasus Penembakan Yang Tewaskan Pelaku Tawuran di Semarang

Kedua pelaku kini harus menghadapi ancaman hukuman berat, dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Kompol Muhammad Soleh menekankan bahwa tindakan ini merupakan bukti nyata komitmen Polresta Malang Kota untuk memberantas perjudian online hingga ke akar-akarnya.

Baca Juga:  Pencanangan Pakta Integritas, Kanwil Ditjenpas NTT Mantapkan Visi Pelayanan Prima 2025

Kami tidak hanya berhenti di pemain, tetapi juga akan menyasar jaringan bandar besar yang menjadi sumber utama kegiatan ilegal ini,\” tegasnya.

Lebih jauh, ia menyoroti dampak negatif judi online yang merugikan masyarakat, baik dari segi ekonomi maupun psikologis.

Baca Juga:  Tragis! Bayi Dibuang di Sawah, Cinta Terlarang Sepasang Kekasih Asal Cilacap Berujung Jeruji

Oleh karena itu, Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat agar proaktif memberikan informasi kepada pihak berwenang terkait kegiatan perjudian atau kejahatan lainnya.

\”Pemberantasan judi online ini sejalan dengan misi besar untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di Kota Malang. Kami mengajak masyarakat turut mendukung upaya ini demi masa depan yang lebih aman dan kondusif,\” tutup Kompol Soleh.

Baca Juga:  Terungkap! Motif Pengeroyokan di Banyuputih: Tuduhan Maling Picu Amarah Warga, 7 Tersangka Diamankan Polisi

Dengan operasi semacam ini, diharapkan praktik perjudian online yang meresahkan dapat diminimalisasi, menciptakan iklim masyarakat yang lebih sehat dan bebas dari aktivitas melanggar hukum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!