Polresta Sidoarjo Bongkar Perdagangan Satwa Langka Jaringan Internasional, Owa Jawa hingga Julang Emas Diselamatkan

Laporan: Ninis Indrawati

SIDOARJO | SUARAGLOBAL.COM – Praktik perdagangan satwa liar dilindungi kembali terbongkar di Jawa Timur. Aparat dari Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap jaringan perdagangan satwa langka yang diduga telah beroperasi lintas negara selama beberapa tahun terakhir.

Seorang pria berinisial RC (33), warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, diamankan setelah kedapatan menyimpan dan memperjualbelikan sejumlah satwa dilindungi tanpa izin resmi. Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa satwa langka yang sebagian bahkan diduga akan dikirim ke luar negeri.

Kapolresta Sidoarjo Christian Tobing menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli satwa dilindungi di wilayah Sidoarjo.

“Setelah menerima informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan sejumlah satwa dilindungi di rumah tersangka,” ujar Kombes Pol. Christian Tobing, Jumat (6/3/2026).

Saat penggerebekan dilakukan, petugas menemukan berbagai satwa langka yang masuk dalam kategori dilindungi oleh undang-undang. Dari lokasi tersebut, polisi menyita beberapa jenis satwa yang sebagian besar merupakan primata dan burung eksotis.

Baca Juga:  100 Zak Semen Sumbangan IKBSS Kota Batam Bersama Satgas Yonif RK 136/TS, Untuk Percepatan Pembangunan Rumah Ibadah

Barang bukti yang diamankan di antaranya:

1 ekor Burung Enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus)

1 ekor Burung Julang Emas (Rhyticeros undulatus)

1 ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory)

1 ekor Owa Jawa (Hylobates moloch)

1 ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus)

1 ekor Owa Kalawat (Hylobates muelleri)

1 ekor Owa Kalimantan (Hylobates albibarbis)

Menurut Kapolresta, setelah dilakukan pemeriksaan awal, tersangka diketahui tidak memiliki izin resmi untuk menyimpan ataupun memperjualbelikan satwa-satwa tersebut.

“Setelah diperiksa petugas, ternyata tersangka ini tidak mempunyai izin menyimpan maupun memperjualbelikan satwa langka tersebut,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa RC memperoleh satwa-satwa tersebut melalui pemesanan di berbagai grup jual beli hewan di internet. Dari situ, pelaku kemudian menyimpan dan menawarkan kembali satwa-satwa langka tersebut kepada pembeli.

Baca Juga:  Polres Tanjung Perak Siapkan Langkah Antisipasi Kecelakaan dan Kemacetan Jelang Nataru

Lebih mengejutkan lagi, aktivitas ilegal tersebut ternyata telah berlangsung cukup lama.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah melakukan perdagangan satwa dilindungi sejak tahun 2021,” ungkap Kombes Tobing.

Tak hanya melayani pembeli dalam negeri, jaringan perdagangan yang dijalankan tersangka juga diduga sudah menjangkau pasar internasional.

Kapolresta menyebutkan, perdagangan satwa langka tersebut menjangkau sejumlah negara di Asia, bahkan memiliki tujuan akhir pasar di kawasan Eropa.

“Penjualannya tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga menjangkau Thailand, India, Malaysia, dan Vietnam, dengan tujuan akhir ke Eropa,” terang Christian Tobing.

Jenis satwa yang diperdagangkan pun beragam, mulai dari primata, mamalia hingga burung eksotis bernilai tinggi di pasar gelap internasional.

Saat dilakukan penggerebekan, sebagian satwa yang diamankan disebut sudah berada dalam tahap persiapan untuk dikirim ke luar negeri.

Baca Juga:  Subuh Bersama Polisi”: Polres Nganjuk Tebar Kamtibmas Lewat Ibadah di Sukomoro

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar,” tegas Kapolresta.

Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik perdagangan satwa liar tersebut, termasuk pihak yang menjadi pemasok maupun pembeli di luar negeri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!