Polresta Sidoarjo Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Dua Warga Malaysia Diamankan

Laporan: Ninis Indrawati
SIDOARJO | SUARAGLOBAL.COM – Upaya sindikat narkotika internasional untuk menyelundupkan barang terlarang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda berhasil digagalkan aparat Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Dalam operasi yang berlangsung intensif dan penuh pengembangan, dua warga negara Malaysia berhasil diringkus setelah kedapatan membawa cairan Etomidate yang tergolong narkotika golongan II.
Kasus besar ini menjadi salah satu pengungkapan narkotika jaringan internasional yang cukup menyita perhatian. Selain karena melibatkan warga negara asing, barang bukti yang diamankan memiliki nilai ekonomi fantastis yang ditaksir mencapai Rp45 miliar.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial M.H.H. di kawasan Bandara Internasional Juanda pada 4 Mei 2026.
Petugas yang sebelumnya telah melakukan pemantauan dan pendalaman informasi mencurigai adanya upaya penyelundupan narkotika dari luar negeri. Kecurigaan tersebut terbukti setelah petugas menemukan cairan yang kemudian diketahui mengandung Etomidate.
“Pengembangan dari penangkapan pertama mengarahkan penyidik kepada tersangka kedua yang kemudian berhasil diamankan di Jakarta,” ungkap Kombes Pol. Christian Tobing saat konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Tidak berhenti pada penangkapan pertama, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan pengembangan kasus. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial M.R. yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan jaringan tersebut.
Perburuan pun dilakukan hingga ke Jakarta. Di ibu kota, polisi akhirnya berhasil menangkap M.R. dan mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyelundupan narkotika lintas negara tersebut.
Dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik, cairan yang dibawa kedua tersangka positif mengandung Etomidate. Zat ini dikenal sebagai obat anestesi yang digunakan dalam dunia medis, namun jika disalahgunakan dapat menyebabkan hilangnya kesadaran dan memiliki efek berbahaya bagi kesehatan.
Karena masuk dalam kategori narkotika golongan II, peredaran dan penggunaannya diatur secara ketat oleh hukum.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita tiga botol cairan Etomidate dengan total volume mencapai 1.290 mililiter. Berdasarkan perhitungan penyidik, jumlah tersebut dapat diolah menjadi sekitar 6.500 dosis siap edar.
Nilai ekonominya pun sangat mencengangkan. Jika berhasil beredar di pasaran gelap, barang haram itu diperkirakan bernilai sekitar Rp45 miliar.
Selain barang bukti utama berupa cairan narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang lainnya, antara lain koper berwarna hijau yang digunakan untuk membawa barang, dua paspor asing, dua unit telepon genggam, sebuah tas, dompet, serta beberapa dokumen identitas yang kini menjadi bagian dari alat bukti penyidikan.
Kapolresta Sidoarjo menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini bukan sekadar menangkap pelaku, melainkan juga memutus mata rantai peredaran narkotika internasional yang berpotensi merusak generasi bangsa.
Menurutnya, jumlah narkotika yang berhasil disita diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 32 ribu orang dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Selain memutus mata rantai peredaran narkotika lintas negara, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 32 ribu orang dari potensi penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Meski dua tersangka telah diamankan, penyidikan belum berhenti. Polisi kini memburu seorang pria berinisial R yang diduga berperan sebagai pengendali utama jaringan internasional tersebut.
Dari hasil penyelidikan sementara, sosok yang disebut sebagai otak operasi penyelundupan itu diduga berada di Thailand. Aparat kepolisian terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melacak keberadaan dan jaringan yang masih tersisa.
Dalam kesempatan yang sama, Polresta Sidoarjo juga membeberkan capaian penindakan narkotika sepanjang Mei 2026. Hasilnya menunjukkan komitmen kuat aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Selama satu bulan terakhir, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 33 kasus narkotika dengan total 44 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
Dari puluhan pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti berupa 1.223,29 gram sabu-sabu, 24,53 gram ganja, lima butir ekstasi, 34 unit telepon seluler, empat sepeda motor, dan satu unit mobil yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa wilayah Sidoarjo masih menjadi sasaran jaringan narkoba, baik lokal maupun internasional. Karena itu, Polresta Sidoarjo menegaskan akan terus memperketat pengawasan, meningkatkan patroli intelijen, serta melakukan penindakan tegas terhadap seluruh pelaku peredaran narkotika.
Langkah tersebut dilakukan demi menjaga keamanan masyarakat sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman narkoba yang semakin kompleks dan melibatkan jaringan lintas negara. (*)








Tinggalkan Balasan