JAKARTA , Beritaglobal.net
  – Polri berhasil mengungkap sistem pengumpulan dana yang dilakukan jaringan teroris Jamaah slamiyah (JI) melalui modus kotak amal. Kelompok JI memotong uang yang terkumpul di kotak amal sebelum diaudit atau diserahkan ke lembaga resmi. 

Tak hanya itu, kelompok JI juga menyerahkan hasil kumpulan uang amal itu ke BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) tiap 6 bulan sekali untuk menjaga legalitas kotak amal tersebut.

Baca Juga:  Generasi Z sebagai Garda Terdepan: Seminar Interaktif Anti Narkoba di Surabaya

Selain dari kotak amal, kelompok JI juga mengumpulkan dana dari yayasan pengumpul infaq umum melalui kotak amal dan yayasan pengumpul infaq yang dilakukan secara langsung.

Dalam jumpa pers, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si mengatakan, seolah agar legalitas terjaga, setiap pengumpulan infaq melalui kotak amal tersebut, pura-pura di laporkan ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Baca Juga:  Kasiter Korem 073/Makutarama Hadiri Reboisasi Secara Serentak di Wilayah Kodim 0714/Salatiga

“Setiap penarikan atau pengumpulan uang infaq dari kotak amal (bruto/jumlah kotor), sebelum dilaporkan atau audit sudah dipotong terlebih dahulu untuk alokasi jamaah, sehingga netto/jumlah bersih yang didapatlah yang dimasukkan ke dalam laporan audit keuangan. Yang mana laporan keuangan tersebut yang nanti akan di laporkan kepada BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) setiap per semester agar legalitas kotak amal tetap terjaga,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., Kamis (17/12).

Baca Juga:  Sigap dan Peduli! Polres Pasuruan Kota Salurkan Bantuan an Evakuasi Warga Korban Banjir di Rejosolor

Dengan terbongkarnya kasus tersebut, Polri akan melakukan pengembangan terkait anggaran JI. ( Ardhie / Iwan )