Polri Gempur Jaringan Bawang Ilegal, 9 Ton Bawang Bombay Impor Asal India Diamankan di Malang
Laporan: Ninis Indrawati
MALANG | SUARAGLOBAL.COM — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan ketegasan dalam menindak praktik perdagangan ilegal yang mengancam stabilitas pangan nasional. Tim gabungan dari Mabes Polri berhasil membongkar jaringan besar penyelundupan bawang bombay impor ilegal asal India di Kota Malang.
Operasi senyap yang berlangsung pada Sabtu sore (8/11/2025) itu dilakukan di sebuah gudang di kawasan Gadang, Kota Malang, dan berujung pada penyitaan 9 ton bawang bombay impor ilegal berukuran di bawah 5 cm.
Berawal dari Laporan Petani
Kasus ini bermula dari laporan Asosiasi Bawang Merah Indonesia (ABMI) yang mengeluhkan maraknya peredaran “bawang bombay merah India” di pasar-pasar lokal dengan harga jauh lebih murah dari produk dalam negeri.
Bawang ilegal tersebut memiliki bentuk dan warna yang hampir menyerupai bawang merah lokal, sehingga banyak konsumen tertipu dan beralih membeli produk impor. Kondisi ini membuat harga bawang petani anjlok di sejumlah daerah penghasil utama, seperti Nganjuk, Brebes, dan Probolinggo.
“Harga bawang merah kami jatuh sampai 40 persen dalam dua bulan terakhir karena masuknya bawang impor ini,” ujar Ketua ABMI dalam laporannya kepada aparat.
Gudang Penampungan di Malang
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi Mabes Polri, ditemukan sebuah gudang penyimpanan milik seorang importir berinisial BS, yang diduga menjadi pemasok utama bawang impor tanpa izin ke sejumlah distributor di Jawa Timur.
Dari pengembangan kasus tersebut, polisi kemudian berhasil menemukan 9 ton dari total 56 ton bawang bombay impor ilegal yang sudah beredar. Barang bukti tersebut disita dari gudang milik A.Kh di Malang, yang sehari-hari dikelola oleh anaknya berinisial R.
Bawang-bawang ilegal itu diketahui dipesan oleh seorang warga Mojokerto dan telah diedarkan melalui pasar tradisional serta platform marketplace daring seperti Tokopedia dan Shopee.
Jaringan Sistematis, Ancam Swasembada Pangan
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa jaringan penyelundupan tersebut telah berjalan secara sistematis dan terorganisir, melibatkan beberapa pihak yang memanfaatkan celah impor hortikultura.
“Dugaan kuat, praktik ini sudah berjalan lama dan merugikan program pemerintah untuk mencapai swasembada bawang merah nasional,” ungkap seorang penyidik Mabes Polri yang enggan disebut namanya.
Menurut penyidik, tindakan para pelaku telah melanggar Keputusan Menteri Pertanian No. 105/2017 tentang standar bawang bombay impor, serta Pasal 128 Undang-Undang No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, dengan ancaman pidana dua tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
“Ini bukan sekadar pelanggaran dagang, tapi ancaman serius terhadap stabilitas ekonomi petani kita,” tegas pejabat Mabes Polri yang memimpin operasi tersebut.
Polri Perketat Pengawasan Impor
Atas kasus ini, Polri berkomitmen untuk memperketat pengawasan impor hortikultura dari hulu hingga hilir, termasuk jalur distribusi dan perizinannya.
Selain itu, pemerintah diminta memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga, agar peredaran bawang impor ilegal dapat ditekan dan pasar nasional kembali stabil.
“Langkah penegakan hukum harus diikuti pengawasan distribusi dan pengendalian izin impor. Jangan sampai petani kita terus jadi korban permainan mafia pangan,” ujar pejabat tersebut.
Peringatan Keras bagi Mafia Pangan
Penggerebekan di Malang ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha yang mencoba bermain di jalur impor ilegal.
Sebab, di balik setiap kilogram bawang yang diselundupkan, terdapat keringat ribuan petani lokal yang berjuang menjaga ketahanan pangan dan ekonomi rakyat kecil.
Dengan dibongkarnya jaringan ini, Polri berharap masyarakat lebih waspada terhadap produk hortikultura impor yang beredar tanpa label resmi dan mendukung produk lokal yang dihasilkan dengan penuh kerja keras oleh petani Indonesia. (*)


Tinggalkan Balasan