Polsek Asemrowo Tangkap Pemain Judi Online di Surabaya

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA| SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Asemrowo di bawah naungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus perjudian online di kawasan Surabaya, Senin (25/11/2024).

Baca Juga:  Mapolsek Torjun Jadi Kelas Lapangan: Siswa TK Al-Mubarok Antusias Belajar Bersama Polisi

Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian mendukung program pemberantasan kriminalitas berbasis digital yang menjadi prioritas nasional.

Pelaku berinisial RH (19), warga Kapasari, Genteng, Surabaya, diamankan saat sedang bermain judi online di depan sebuah toko di Jalan Bubutan.

Baca Juga:  Debat Pilgub Jatim 2024 di Graha Unesa, Polda Jatim Siagakan 1.284 Personel dalam Operasi Mantap Praja Semeru

Ia diketahui menggunakan situs Mulia288 dengan nama pengguna kayakamu yang terhubung dengan dompet digital DANA. Saat ditangkap, saldo terakhir pada akun digital tersebut tercatat sebesar Rp60.279.

Kapolsek Asemrowo, Kompol Rahardian Bayu Tresna, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menyebutkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di lokasi kejadian.

Baca Juga:  Rumah Layak, Hidup Lebih Baik: Bukti Kemanunggalan TNI-Rakyat di Sampang

Tim Reskrim segera turun ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati pelaku tengah mengakses situs judi online.

\”Petugas menemukan pelaku sedang menggunakan ponselnya untuk bertaruh secara online. Bukti-bukti seperti akses situs dan transaksi pada rekening digital juga sudah kami amankan,\” ujar Iptu Suroto, Jumat (29/11).

Baca Juga:  MAN 2 Gresik Pelopor Madrasah Bersinar, Benteng Baru Melawan Narkoba di Gresik

Barang bukti yang disita meliputi satu unit ponsel merek Infinix HOT 40 Pro dengan dua kartu SIM aktif, akun situs judi Mulia288 milik pelaku, serta akun dompet digital DANA. Semua barang bukti kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.

Iptu Suroto menegaskan bahwa penangkapan ini adalah wujud nyata kepolisian dalam menindak tegas kasus perjudian online yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi.

Baca Juga:  Bupati Gatut Sunu Puji Semangat Kader PMII: Agen Perubahan dengan Jiwa Ijtihad

Kami mengapresiasi masyarakat yang berperan aktif melaporkan kegiatan mencurigakan. Peran masyarakat sangat penting dalam memberantas perjudian di wilayah kami,” imbuhnya.

RH kini menjalani pemeriksaan di Polsek Asemrowo dan dijerat dengan pasal terkait dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP tentang perjudian. Hukuman berat menanti pelaku sebagai upaya memberikan efek jera.

Baca Juga:  Sindikat Oplos LPG di Sidoarjo Terbongkar, Lima Pelaku Raup Untung Besar dari Subsidi

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan, khususnya terhadap perjudian berbasis online. Upaya ini sejalan dengan cita-cita menciptakan masyarakat Surabaya yang bersih dari aktivitas kriminal,” tegas Iptu Suroto.

Polsek Asemrowo mengimbau masyarakat agar terus mendukung upaya kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan dengan melaporkan hal-hal yang mencurigakan di lingkungannya. Dengan kerjasama semua pihak, diharapkan Surabaya dapat menjadi kota yang lebih aman dan tertib. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!