Pria Membawa Belati Cundrik Ditangkap Polisi Saat Patroli Operasi Sikat Semeru 2025
Laporan: Ninis Indrawati
PASURUAN KOTA | SUARAGLOBAL.COM – Upaya kepolisian dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat kembali menunjukkan hasil positif. Seorang pria berinisial MA (48), yang diduga kerap berperilaku sebagai preman di kawasan pangkalan angkutan, diamankan jajaran Polsek Purworejo karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin. Penangkapan dilakukan pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara melalui Kapolsek Purworejo Kompol Muljono menjelaskan bahwa pelaku merupakan warga Dusun Semendi, Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Meski sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta, MA dikenal sering membuat resah para pedagang dan sopir angkutan di sekitar pangkalan dan halte bus.
“Dari informasi yang kami terima, pelaku sebelumnya juga pernah terlibat kasus pemukulan terhadap seorang pedagang. Namun penyelesaian saat itu ditempuh melalui Restorative Justice pada 17 September 2025,” ujar Kompol Muljono.
Terungkap dalam Patroli Kringserse Operasi Sikat Semeru 2025
Penangkapan MA berawal ketika Unit Reskrim Polsek Purworejo melaksanakan patroli kringserse sebagai bagian dari Operasi Sikat Semeru 2025. Saat melintas di Jalan KH Ahmad Dahlan, petugas mendapati pelaku dengan gerak-gerik yang dinilai mencurigakan.
“Pelaku kami hentikan dan lakukan pemeriksaan. Dari dalam tas abu-abu yang dibawanya, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis belati cundrik,” terang Kompol Muljono, Senin (27/10/2025).
Barang bukti yang diamankan antara lain:
Satu tas warna abu-abu
Satu bilah belati cundrik panjang ±32 cm dengan gagang dan sarung kayu berwarna cokelat
Satu potong kaos hitam yang dikenakan pelaku saat penangkapan
Diproses Hukum Sesuai Undang-Undang
Setelah pemeriksaan awal di lapangan, MA langsung dibawa ke Mapolsek Purworejo untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Kapolsek menegaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan pemeriksaan rinci terhadap pelaku.
“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Purworejo. Kami pastikan setiap tindakan yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum,” tegas Kompol Muljono.
Atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin tersebut, MA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mendapati tindakan yang berpotensi menimbulkan kerawanan kamtibmas, demi menjaga keamanan dan ketertiban Kota Pasuruan tetap kondusif. (*)



Tinggalkan Balasan