Istimewa

Laporan: Widodo

SEMARANG,BeritaGlobal.net – Sebanyak 52 (lima puluh dua) narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang menerima program reintegrasi sosial berupa pembebasan bersyarat, Selasa (15/11).

Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji mengatakan dasar pemberian hak bersyarat bagi narapidana berupa pembebasan bersyarat mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Baca Juga:  Truk Muatan Gabah Terguling di Jalur Alternatif, Ikuti Maps Malah Terjun ke Sawah!

Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non-diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan. Selain itu, narapidana yang mendapatkan hak pembebasan bersyarat itu juga harus memenuhi syarat tertentu seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko serta minimal menjalani paling singkat 2/3 (dua pertiga) masa pidana 

Baca Juga:  Aksi Nekat Pengedar Sabu di Sukoharjo Berakhir Bui, Barang Bukti Nyaris Dilenyapkan Ke Saluran WC 

“Dari 52 orang yang bebas diantaranya adalah 46 orang jalani Pembebasan Bersyarat dan 6 orang asimilasi dirumah,” jelas Tri Saptono.

Sementara itu, bagi yang mendapat hak integrasi akan mendapatkan bimbingan dan pengawasan langsung dari pihak Balai Pemasyarakatan Semarang serta Kejaksaan Negeri Semarang.

“Harapannya narapidana yang bebas dapat kembali ke masyarakat dan turut serta menjalin hubungan sosial yang baik dengan lingkungan serta tidak mengulangi pidana lagi,” harap Kalapas.

Baca Juga:  Kades Bawang Banjarnegara Raih 3 Penghargaan Sekaligus dalam Event Paralegal Justice Awards 2023

Jika mereka melakukan pidana kembali akan dicabut haknya dan menjalani sisa pidana ditambahkan dengan pidana yang baru. Kemudian diberikan sanksi sesuai dengan kategori pelanggaran berat, serta selama menjalani asimilasi maupun pembebasan bersyarat tidak dihitung menjalani pidana. (*)