PUSBAKUM UIN Salatiga Hadirkan Hukum yang Membumi di Desa Giling: Dari Penyuluhan hingga Pendampingan Nyata

Laporan: Ulil A

Editor: Wahyu Widodo

KAB. SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM — Balai Desa Giling di Kecamatan Pabelan, Sabtu (19/7/2025), menjadi saksi lahirnya ikhtiar besar untuk menghadirkan wajah hukum yang ramah, membumi, dan dekat dengan masyarakat. Pusat Bantuan Hukum (PUSBAKUM) UIN Salatiga hadir dalam penyuluhan hukum bertema “Teknik Penyelesaian Sengketa Perkara Pidana dalam Keluarga”, yang tidak hanya bersifat edukatif, tetapi juga memperlihatkan komitmen nyata dalam memperluas akses keadilan hingga ke pelosok desa.

Pemerintah Desa: Hukum Bukan Lagi Barang Elit

Kegiatan dibuka oleh Kepala Desa Giling, Ahmad Anis Fitriyadi, A.Md., yang menekankan pentingnya literasi hukum di tengah masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa banyak persoalan keluarga yang kerap berlarut-larut karena masyarakat tidak tahu bagaimana cara menyelesaikannya secara hukum.

“Kami ingin membangun pemahaman hukum yang preventif dan humanis. Ini bukan acara seremonial, tapi kebutuhan riil warga,” ujarnya.

Sebagai bentuk kelanjutan konkret, Pemdes Giling berencana menyusun buku panduan hukum berbasis lokal, yang akan dibagikan kepada warga sebagai rujukan awal penyelesaian konflik secara legal dan bijak.

Baca Juga:  Waspada Cuaca Ekstrem: BMKG dan Pemprov Sumut Prediksi Potensi Banjir dan Longsor Pekan Depan

PUSBAKUM UIN Salatiga: Menjadi Mitra, Bukan Sekadar Tamu

Sambutan penuh semangat datang dari Nurrun Jamaludin, S.H.I., M.H.I., CM., SHEL, Sekretaris PUSBAKUM UIN Salatiga. Ia menegaskan bahwa kedatangan mereka bukanlah kunjungan singkat, melainkan awal dari hubungan jangka panjang antara kampus dan masyarakat desa.

“Hukum tak selesai hanya dengan satu kali penyuluhan. Kami hadir dengan struktur dan sumber daya yang siap mendampingi desa-desa dalam penyelesaian masalah hukum secara solutif dan berkelanjutan,” tegasnya.

PUSBAKUM UIN Salatiga saat ini memiliki kekuatan struktural yang mengesankan:

9 Mediator bersertifikat Mahkamah Agung, untuk penyelesaian konflik tanpa jalur litigasi.

21 Advokat yang siap memberi bantuan hukum gratis, khususnya untuk masyarakat rentan.

POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) yang akan diintegrasikan langsung dengan layanan di kantor desa.

Langkah strategis yang akan diambil adalah mendorong pendirian Posbakum tingkat desa, agar masyarakat tak perlu jauh-jauh mencari bantuan hukum.

Materi Penyuluhan: Dari Kasus Nyata Hingga Simulasi Solusi

Penyuluhan hukum disampaikan oleh dua narasumber berpengalaman:

Baca Juga:  Kempling Semar Meluncur! Mobil Pangan Keliling Jaga Harga Stabil di Kota Atlas

1. M. Ichsan Hidayat, S.H., menyampaikan materi terkait hak masyarakat atas bantuan hukum gratis, mekanisme pengajuan, hingga perlindungan hukum bagi warga kurang mampu.

2. Wahyu Indriyanto, S.H., membedah strategi penanganan perkara pidana dalam ranah keluarga, mulai dari KDRT, konflik warisan, penipuan antaranggota keluarga, hingga penggelapan harta.

Penyampaian dilakukan secara interaktif dan berbasis studi kasus, sehingga masyarakat merasa terlibat langsung. Banyak warga mengungkapkan pengalaman pribadi, bahkan beberapa menyuarakan ketidakadilan yang selama ini mereka pendam karena keterbatasan akses informasi dan biaya.

Membangun Ekosistem Hukum dari Akar Rumput

PUSBAKUM UIN Salatiga bukan hanya memberi penyuluhan, tapi hadir sebagai inisiator pemberdayaan hukum berbasis komunitas. Mereka menempatkan masyarakat sebagai subjek hukum — bukan sekadar objek yang diberi tahu.

Melalui kolaborasi antara akademisi, praktisi hukum, dan tokoh lokal, PUSBAKUM menyusun model layanan hukum yang partisipatif dan berakar pada nilai lokal. Upaya ini mencakup:

Pelatihan paralegal dari warga desa sendiri.

Pembentukan kelompok sadar hukum.

Integrasi layanan hukum ke dalam struktur pemerintahan desa.

Baca Juga:  Langkah Cepat Tangani Penemuan Jenazah Lansia di Sidotopo Wetan, Surabaya

Dengan demikian, hukum bukan lagi sesuatu yang elitis, tapi menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari warga.

Rencana Lanjutan: Menuju Desa Mandiri Hukum

Kegiatan ini tak berhenti di penyuluhan. PUSBAKUM UIN Salatiga menyiapkan langkah lanjutan sebagai berikut:

Pembukaan layanan konsultasi hukum reguler di Desa Giling.

Pemetaan masalah hukum yang sering terjadi di desa.

Pelatihan paralegal, agar warga bisa menyelesaikan konflik sederhana sebelum meluas menjadi perkara pidana.

“Jangan tunggu masalah besar datang baru cari bantuan hukum. Mulailah dari pemahaman yang benar,” ujar Wahyu Indriyanto.

Harapan Menyala dari Balai Desa

Dari Balai Desa Giling yang berada di lereng Merbabu, cahaya keadilan mulai menyala. Tidak dengan jargon kosong, tetapi melalui kerja nyata, dialog terbuka, dan hadirnya pihak yang benar-benar peduli terhadap keadilan sosial.

PUSBAKUM UIN Salatiga telah menancapkan akar harapan. Seperti yang diungkapkan Nurrun Jamaludin saat menutup kegiatan:

“Kami akan kembali. Bukan sebagai tamu, tapi sebagai bagian dari perjuangan masyarakat desa.” (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!