Razia Malam Kos-kosan di Kertosono: Polisi dan Satpol-PP Pastikan Tak Ada Prostitusi Terselubung
Laporan: Ninis Indrawati
NGANJUK | SUARAGLOBAL.COM – Suasana malam di Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, mendadak berbeda pada Jumat (22/8/2025). Aparat gabungan dari Polres Nganjuk, TNI, dan Satpol-PP melakukan penyisiran ke sejumlah rumah kos yang diduga rawan disalahgunakan untuk praktik prostitusi terselubung.
Razia yang dipimpin langsung Kabag Ops Polres Nganjuk, KOMPOL Ondik Andrianto, S.H., M.Si., itu menyasar titik-titik strategis di Desa Tembarak, Pelem, Kepuh, dan Nglawak. Dengan melibatkan personel Polres Nganjuk, Polsek Kertosono, Denpom, serta Satpol-PP, pemeriksaan dilakukan secara detail ke setiap kamar kos yang dicurigai.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pencegahan dini agar tidak ada ruang bagi praktik prostitusi terselubung di tengah lingkungan pemukiman warga.
“Kami melakukan pengawasan agar lingkungan tetap bersih dari aktivitas yang melanggar hukum maupun norma sosial. Hal ini penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegas Kapolres.
Tidak Ada Pasangan Ilegal, Penghuni Kos Tetap Didata
Dalam pemeriksaan tersebut, aparat tidak menemukan pasangan bukan suami-istri yang tinggal bersama. Meski demikian, seluruh penghuni kos tetap didata identitasnya sebagai bagian dari langkah antisipasi bila sewaktu-waktu diperlukan pemeriksaan lanjutan.
Kabag Ops Polres Nganjuk, KOMPOL Ondik Andrianto, menyampaikan bahwa kegiatan serupa akan dilakukan secara rutin dan berkesinambungan.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dengan adanya sinergi TNI-Polri dan Satpol-PP, pengawasan bisa lebih efektif sekaligus menekan potensi gangguan kamtibmas,” ujarnya.
Libatkan Peran Masyarakat
Selain aparat, masyarakat juga diimbau berperan aktif menjaga ketertiban dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal. Sinergi antara aparat dan warga diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Langkah ini sekaligus menjadi pesan tegas dari aparat penegak hukum bahwa ruang-ruang kos tidak boleh dijadikan tempat praktik menyimpang yang merusak norma sosial serta mengganggu ketenteraman masyarakat Kertosono. (*)
Tinggalkan Balasan