Residivis Curanmor Gasak 30 Motor di Jawa Timur, Satreskrim Polres Ngawi Ringkus di Jalan Raya Ngawi–Solo

Laporan: Budi Santoso

NGAWI | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi Polda Jawa Timur kembali mencatat keberhasilan dalam membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah. Dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, S.I.K., M.H., petugas berhasil mengamankan seorang residivis kambuhan berinisial ES (41), warga Mojokerto, yang telah beraksi di sedikitnya 30 lokasi berbeda di wilayah Jawa Timur.

Kasus ini mencuat setelah motor Yamaha Vega R milik seorang warga hilang saat diparkir di halaman Masjid Ar-Rahman, Desa Jatimulyo, Kecamatan Mantingan, pada 11 Agustus 2025. Saat kejadian, pemilik motor tengah mengikuti kegiatan jalan sehat dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia.

Baca Juga:  Polres Pasuruan Dorong Ketahanan Pangan di Kecamatan Winong

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan modus operandi pelaku. ES kerap melancarkan aksinya pada pagi hari dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Ia menggunakan kunci letter T rakitan sendiri atau mencuri motor yang masih ditinggalkan pemilik dalam keadaan kunci menancap.

“Pelaku bahkan membuat sendiri kunci letter T melalui kerabatnya. Dari hasil penyidikan, ia sudah sangat terbiasa melakukan aksi ini, sehingga bisa beraksi dengan cepat dan berpindah lokasi,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers, Selasa (19/8/2025).

Hanya dalam waktu 3×24 jam setelah laporan korban masuk, tim Satreskrim Polres Ngawi berhasil melacak keberadaan ES. Penangkapan dilakukan pada 13 Agustus 2025 di Jalan Raya Ngawi–Solo, tepatnya di depan Bengkel Sejuk AC, Desa Grudo.

Baca Juga:  Patroli Gabungan Awasi Jam Malam Anak di Surabaya, Sejumlah Remaja Diamankan

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Lima unit sepeda motor berbagai jenis yang masih dalam proses pemeriksaan, Empat kunci letter T, Satu STNK dan satu BPKB, Uang tunai sebesar Rp558 ribu hasil penjualan motor curian.

Selain itu, penyelidikan juga mengungkap fakta bahwa ES merupakan residivis kambuhan yang sudah empat kali keluar-masuk penjara dengan kasus serupa.

Baca Juga:  Polda Sumut Ungkap Misteri Pembunuhan di Berastagi: Lima Tersangka Ditangkap, Dua Masih Buron

Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan, khususnya curanmor, yang meresahkan masyarakat.

“Polres Ngawi berkomitmen memberantas aksi curanmor dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi. Kami juga mengimbau masyarakat lebih waspada dengan selalu mengamankan kendaraan di tempat aman dan memakai kunci tambahan,” tegas AKBP Charles.

Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Saat ini, polisi masih terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah hasil curian yang terlibat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!