Respons Kilat! Polisi Bongkar Kasus Pembunuhan di Pasuruan Hanya dalam Hitungan Jam
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani kasus kriminal. Dalam waktu hanya 7 jam sejak menerima laporan, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan keji yang terjadi di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Senin, 14 Juli 2025. Tersangka yang merupakan keponakan korban, berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti penting.
dalam konferensi pers Selasa di mapolda Jatim pada 15/7/2025. Kombes pol Jules Abraham Abast didampingi Dirreskrimum Kombes pol Widi atmoko menyampaikan ,
Mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari peran serta aktif masyarakat yang memberikan informasi awal. ”Kami sangat mengapresiasi warga yang melapor.
Informasi tentang upaya penjualan mobil korban melalui sistem COD menjadi petunjuk penting dalam mengungkap pelaku,” ujar Kombes pol Jules Abast , dalam
Modus dan Motif Pembunuhan
Tersangka berinisial MF (27) diduga telah merencanakan aksi pembunuhan terhadap tantenya sendiri, Mirzah (62), sejak dua bulan lalu. Motif utamanya adalah sakit hati akibat perkataan korban serta keinginan menguasai harta benda korban, termasuk sebuah mobil Honda CRV putih.
Pada hari kejadian, MF berpura-pura memiliki janji wawancara kerja. Ia menitipkan motornya di rumah kerabat, lalu berjalan kaki menuju rumah korban. Bersama dua rekannya, pelaku mendatangi rumah korban dan sempat berbincang sejenak sebelum akhirnya menikam korban dengan pisau dapur di bagian perut dan leher hingga tewas.
Setelah membunuh, MF mengganti bajunya dengan pakaian milik anak korban untuk menghilangkan jejak, kemudian melarikan diri dengan membawa mobil korban beserta dokumen kendaraan. Ia sempat berusaha menjual mobil tersebut, namun gagal karena tidak bisa menunjukkan identitas diri.
Barang Bukti dan Penangkapan
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat. Dalam waktu singkat, mobil korban ditemukan di Pujasera Porong, Sidoarjo, dan MF ditangkap tak lama setelahnya. Sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain:
Pisau dapur yang digunakan untuk membunuh
Mobil Honda CRV putih milik korban
Sepeda motor Honda Beat milik pelaku
Dokumen kendaraan (BPKB) milik korban
Baju korban dan pakaian anak korban yang dikenakan pelaku
Dua unit ponsel
Keterangan dari pelaku menguatkan bahwa aksi keji ini telah dipersiapkan sejak lama. Ia mengakui bahwa kebutuhan uang untuk membayar hutang dan kecanduan judi online menjadi alasan utama dibalik pembunuhan tersebut.
Tuntutan Hukum
Atas perbuatannya, MF dikenakan pasal berlapis, yaitu:
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun.
Ajakan Kepolisian untuk Masyarakat
Kapolda Jatim kembali menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam membantu proses pengungkapan tindak kriminal. “Sekecil apapun informasi yang diberikan masyarakat sangat berarti. Sinergi antara warga dan kepolisian adalah kunci keberhasilan,” tutupnya.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kepekaan masyarakat dan respons cepat aparat penegak hukum mampu mengungkap tindak kejahatan serius dalam waktu yang sangat singkat. (*)
Tinggalkan Balasan