Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2025: 95 Pengendara Terjaring dalam 3 Hari

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2025 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 10 Februari hingga 23 Februari 2025. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Berdasarkan data hingga Rabu (13/2/2025), sebanyak 95 pengendara terjaring dalam operasi ini. Dari jumlah tersebut, pelanggaran terbanyak adalah menerobos lampu merah dengan 37 kasus, disusul 33 pengendara melawan arus, serta 25 pelanggar tidak memakai helm.

Baca Juga:  Bupati Subandi Tinjau Langsung Tanggul Longsor dan Permasalahan Irigasi di Balongbendo

Kanit Regident Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Dodik Eko Susanto, menegaskan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

“Kami mengimbau pengendara untuk selalu mematuhi peraturan. Gunakan helm, patuhi rambu lalu lintas, dan utamakan keselamatan di jalan raya,” ujar Iptu Dodik di lokasi operasi.

Baca Juga:  Polres Malang Berbagi Ratusan Paket Sembako untuk Warga Pra-Sejahtera dan Pencegahan Stunting

Edukasi dan Penindakan Jadi Fokus Utama

Selain melakukan penindakan, Operasi Keselamatan Semeru 2025 juga berfokus pada sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Petugas aktif memberikan pemahaman tentang pentingnya keselamatan berkendara dan dampak buruk dari pelanggaran lalu lintas.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas. Harapannya, angka kecelakaan bisa ditekan dan keselamatan semakin meningkat,” tambah Iptu Dodik.

Baca Juga:  Polres Malang Raya Perketat Pengamanan Mudik Lebaran 2025: Strategi Rekayasa Lalu Lintas hingga Operasi Ketupat Semeru

Pelanggaran Prioritas dalam Operasi Keselamatan Semeru 2025

Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak menargetkan berbagai jenis pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara, di antaranya:

Menerobos lampu merah, Melawan arus, Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor, Mengemudi di bawah umur, Menggunakan ponsel saat berkendara, Melebihi batas kecepatan, Menggunakan knalpot brong, Mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

Baca Juga:  Minim Sarana dan Prasarana, Pariwisata dan Ekraf di Kaltim Perlu Perhatian Pemerintah, Anggota Komisi II DPRD Kaltim Hadiri Rakornis Pariwisata dan Ekraf Se-Kaltim 2024

Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta mengurangi angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Kesadaran masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib. Mari kita jadikan keselamatan sebagai prioritas utama,” tutup Iptu Dodik.

Baca Juga:  Seorang Tukang Parkir Tipu Korbannya Dengan Dalih Jual Beli Akun Ojol

Operasi semacam ini akan terus digelar secara berkala untuk menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan raya. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keamanan bersama. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!