Satlantas Polres Salatiga Kembali Menerapkan Tilang Secara Manual Bagi Pelanggaran Kasat Mata

 

Laporan: W Widodo 

SALATIGA | berita-global.com – Satlantas Polres Salatiga kembali menerapkan tilang secara manual untuk jenis pelanggaran tertentu. Tilang manual tersebut menyasar pelanggaran yang kasat mata.

Adapun pelanggaran yang dimaksud diantaranya, tidak memakai helm, memalsukan atau melepas pelat nomor polisi (TNKB tidak sesuai), knalpot tidak standar, over load/dimensi dan pengendara masih dibawah umur.

Baca Juga:  Apel Perdana 2025: Kepala Rutan Salatiga Serukan Semangat \'Tancap Gas\' untuk Kinerja Berwarna

Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Betty Nugroho melaui Kasi Humas, IPTU Henri Widyoriani mengatakan, pemberlakuan tilang manual tersebut dilakukan karena meningkatnya pelanggaran lalu lintas di Kota Salatiga.

“Sesuai petunjuk pimpinan pelaksanaan penindakan pelanggaran dengan tilang manual dilaksanakan lagi. Hal itu terkait dengan pelanggaran yang tidak bisa dijangkau dengan kamera E-TLE,”katanya kepada berita-global.com, Kamis (5/1/2022).

Baca Juga:  Berikan Support, Jajaran Forkopimda Salatiga Kunjungi Petugas di Pospam OKC 2022

Dijelaskan IPTU Henri, yang menjadi prioritas dalam penindakan tilang manual yakni  mengedepankan pelanggaran yang kasat mata yang di jumpai petugas, namun tidak ada pelaksanaan razia. 

“Penindakan dilakukan petugas saat kegiatan patroli,  hunting, kegiatan pam gatur apabila menjumpai pelanggaran yang kasat mata tetap akan ditilang,”jelasnya.

IPTU Henri menambahkan, yang menjadi alasan prioritas penilangan manual diadakan lagi karena dampak pelanggaran banyak menimbulkan kejadian laka lantas.

Baca Juga:  Kakanwil Kemenkumham Sumut Hadiri Sertijab Kepala Lapas Kelas 1 Medan: Berikanlah Kinerja Terbaik

“Jadi ini dilakukan hasil dari analisa dan evaluasi (Anev). Kami ada perintah penindakan dengan menggunakan tilang manual. Hali itu untuk membackup tilang E – TLE yang sekarang sedang proses. Selain itu juga ditempat yang belum terjangkau kamera E – TLE karena jumlahnya maupun karena luasan wilayah,”pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!