Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polisi Ringkus Pengamen Spesialis Pembobol Ruko di Surabaya
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Seorang pria berinisial A (27), warga Kersikan, Bangil, Kabupaten Pasuruan, yang dikenal sebagai pengamen jalanan, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya setelah terbukti menjadi pelaku pembobolan sejumlah ruko di kawasan Perak Timur, Surabaya.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025, di sebuah warung internet (warnet) tak jauh dari lokasi aksi terakhirnya, yaitu sebuah klinik kecantikan yang ia bobol saat dini hari. Saat ditangkap, polisi menyita tas ransel dan sebuah laptop hasil curian yang masih dibawa pelaku.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa pelaku beraksi seorang diri, dengan cara berjalan kaki menyusuri kawasan pertokoan dan pemukiman, untuk mencari bangunan sepi dan dalam keadaan tutup.
“Modusnya, tersangka memanjat tembok belakang ruko dan merusak pintu masuk menggunakan alat sederhana. Ia selalu membawa tas ransel untuk menampung barang hasil curian,” ujar Iptu Suroto, Minggu (20/7/2025).
Aksi pelaku terekam jelas dalam CCTV milik klinik kecantikan tersebut. Berdasarkan rekaman tersebut, petugas melakukan pelacakan intensif, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam proses pemeriksaan, A mengakui bahwa klinik kecantikan tersebut bukan satu-satunya targetnya. Ia juga pernah membobol sebuah ruko usaha minuman bernama “Cincau Station”, yang juga berlokasi di kawasan Perak Timur.
“Pelaku ini dulunya pengamen jalanan. Tapi, saat malam menjelang, dia berubah menjadi pembobol. Ia memang spesialis lokasi-lokasi yang sepi dan rawan saat tengah malam,” imbuh Iptu Suroto.
Polisi menduga, A telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain, dan penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan atau kemungkinan pelaku lain yang terlibat.
Kini, pelaku mendekam di tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aparat mengimbau masyarakat, khususnya pemilik toko dan ruko, untuk meningkatkan keamanan, termasuk memastikan pemasangan CCTV aktif dan penerangan yang memadai di area sekitar tempat usaha. (*)
Tinggalkan Balasan