Satreskrim Polres Salatiga Berhasil Tangkap 7 Pemuda Pelaku Curas Gudang Kopi di Noborejo
Salatiga, beritaglobal.net – Tujuh orang kawanan pencuri yang melakukan pencurian di gudang kopi milik PT. Fastrata Buana di Jalan Arimbi No. 75, Kampung Brajan, Kelurahan Noborejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, pada hari Minggu (05/01/2020) lalu, berhasil dibekuk polisi dari jajaran Unit Reskrim Polsek Argomulyo bersama tim Satreskrim Polres Salatiga.
Setelah mendapatkan laporan dari Sugiyanto (43) warga Kendal RT 03 RW 13 Getasan, Kabupaten Semarang bahwa telah terjadi pencurian disertai tindak kekerasan di PT. Fastrata Buana, tim Satreskrim Polres Salatiga bersama unit reskrim Polsek Argomulyo segera mengadakan olah TKP. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kapolres Salatiga, AKBP Gatot Hendro Hartono, S.E.,M.Si., melalui Kasubbag Humas Polres Salatiga AKP Imam Djoko Lelono dalam release tertulisnya kepada beritaglobal.net, Jumat (10/01/2020).
“Setelah mengantongi identitas tersangka, Satreskrim Polres Salatiga bersama Polsek Sidomukti segera melakukan penangkapan terhadap ke 7 pelaku pencurian,” papar AKP Imam Djoko Lelono menambahkan.
Ke 7 pelaku yang berhasil dibekuk masing-masing adalah Muliyono (35) warga asal Suropadan Protomulyo RT 01 RW 07 Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, Irfan Krisnawan (24) warga Jalan Sriwidodo Selatan RT 06 RW 01 Ngaliyan, Kota Semarang, Muhammad Abdul Wakhid (23) warga Ngawen RT 05 RW 01 Ringinarum, Kabupaten Kendal, Gita Prasetia (22) warga Jalan Sriwidodo Selatan RT 06 RW 01 Ngaliyan, Kota Semarang, Dadang Aji Sulaksono (32) warga Jalan Ngepos III RT 01 RW 01 Jrakah, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Imam Susanto (37) warga asal Genuksari Atas RT 05 RW 09 Candisari, Kota Semarang dan Endro Nurdianto (27) warga asal Ngadirgo RT 01 RW 07 Mijen, Kota Semarang.
“Ke 7 pelaku saat ini sudah di amankan di Kantor Sat Reskrim Polres Salatiga bersama barang bukti berupa 2 buah parang panjang 50 Cm, 3 buah tali, 1 buah Lakban, 1 buah celana panjang, 1 unit mobil Toyota Avanza, 2 unit truck box dan 1 unit truk Hino. Semua pelaku akan dikenai pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan,” tutup AKP Imam Djoko Lelono dalam release tertulisnya. (Fera Marita)
Tinggalkan Balasan