Laporan: Wahyu Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jawa Tengah kembali digagalkan aparat kepolisian. Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil membongkar jaringan pengedar sabu dan mengamankan dua pelaku dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 54 gram.

Keberhasilan tersebut diumumkan langsung oleh Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H., saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di depan Pendopo Polres Salatiga, Rabu (3/6/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Henry Widyoriani, S.H., serta Plh Kasi Humas Polres Salatiga IPDA Sutopo.

Di hadapan awak media, AKBP Ade Papa Rihi mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar sabu, yakni SSI alias Kecing (31) dan AW alias Mento (44). Keduanya merupakan warga Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pengguna narkotika yang sebelumnya diamankan petugas. Saat menjalani pemeriksaan, pengguna tersebut mengaku memperoleh sabu dari tersangka berinisial S.

Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Salatiga langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka.

Baca Juga:  Edukasi Hukum dan Gender, Mahasiswa UIN Salatiga Beri Penyuluhan bagi Warga Binaan

Pada Selasa malam, 26 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka SSI alias Kecing di sebuah Warung Es Teh Jumbo yang berada di Jalan Pondok Raden Patah, Sriwulan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

Penangkapan tersebut menjadi pintu masuk bagi polisi untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka pertama, petugas memperoleh informasi mengenai pemasok barang haram tersebut. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua beserta barang bukti narkotika yang masih disimpan di rumahnya,” ungkap AKBP Ade Papa Rihi.

Tak ingin kehilangan jejak, tim Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi berikutnya. Hasilnya, tersangka AW alias Mento berhasil diamankan di kediamannya yang berada di wilayah Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam bisnis narkotika.

Baca Juga:  LAPK SIDAK : Prihatin, di Salatiga Masih Ada Debt Colektor Tarik Paksa Motor Konsumen Telat Cicilan

Sejumlah paket sabu siap edar ditemukan tersimpan bersama alat hisap sabu, timbangan digital, telepon genggam, plastik klip kosong, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba, serta berbagai perlengkapan lain yang biasa digunakan untuk mengemas dan mendistribusikan narkotika.

Dari hasil penyitaan tersebut, Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 54,13 gram.

Jumlah tersebut dinilai cukup besar dan berpotensi merusak banyak korban apabila berhasil beredar di tengah masyarakat.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diketahui berperan sebagai pengedar yang aktif memasok dan mendistribusikan sabu kepada para pengguna di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Ancaman hukumannya tidak main-main. Kedua tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres Salatiga menegaskan bahwa perang terhadap narkoba akan terus dilakukan tanpa kompromi. Menurutnya, narkotika merupakan ancaman serius yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda dan merusak sendi kehidupan masyarakat.

Baca Juga:  Teatrikal Pertempuran Ambarawa Membara di Tengah Kemwil IX: Semangat Pramuka SIT Jateng Menggelora di Lapangan Tajuk

“Narkotika merupakan musuh bersama yang dapat merusak masa depan generasi bangsa. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Salatiga dan akan terus melakukan penindakan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Ade Papa Rihi.

Selain melakukan penindakan hukum, Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi narkoba. Ia meminta warga tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat.

Dengan terbongkarnya jaringan ini, Polres Salatiga kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga wilayah hukum tetap aman dari ancaman peredaran narkotika serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya barang haram yang terus mengintai. (*)