Gudang penyimpana barang bekas dari plastik di Dusun Kenangkan RT 01 RW 07, Desa Bergas Kidul, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang yang terbakar habis, Jumat (28/07/2018) siang.

Ungaran, beritaglobal.net – Sebuah gudang limbah plastik di Dusun Kenangkan RT 01 RW 07, Desa Bergas Kidul, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, milik Cahyono Hadi Sadono (40), Sabtu (28/07/2018) siang.

Disampaikan oleh Kapolsek Bergas AKP Winarno Panji Kusumo, melalui Kasi Humas Aiptu Dwi Budiono bahwa kebakaran gudang limbah plastik tersebut diketahui oleh Tri Kusno (40), warga Dusun Pagersari RT 01 RW 02, Desa Bergas, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, sekira pukul 13.00 WIB, dari kepulan asap yang muncul dari gudang milik Cahyono Hadi Sadono.

Baca Juga:  115 Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Dalam Operasi Rutin Penertiban Lalu Lintas di Blora

“Peristiwa tersebut pertama kali diketahui, oleh saudara Tri Kusno dari kepulan asap hitam dari bangunan gudang milik Cahyono,” sebut AKP Winarno melalui Aiptu Dwi Budiono kepada beritaglobal.net, Sabtu (28/07/2018), siang. Melihat kondisi tersebut, Tri Kusno selanjutnya meminta bantuan kepada Purwanto (40), untuk melaporkan ke Kantor Polsek Bergas.

Baca Juga:  Sopir Mengantuk: Truk Bermuatan Kayu Terguling di Perbatasan Kabupaten dan Kota Semarang, Ini Jelasnya

Menerima laporan Purwanto, SPKT Polsek Bergas segera mengkoordinasikan dengan Bidang Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Semarang. Tidak berselang lama, 1 unit pemadam kebakaran tiba dilokasi dan segera memadamkan api. Atas peristiwa terbakarnya gudang limbah plastik miliknya, tidak ada korba jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun bangunan gudang milik Cahyono, hangus terbakar, dan kerugian ditaksir lebih kurang mencapai ratusan juta rupiah.

Lebih lanjut, AKP Winarno melalui Aiptu Dwi Budiono, menyampaikan bahwa sebab terjadinya kebakaran masih dalam penyidikan dari unit forensik Polres Semarang. (Choerul/HMS)

Baca Juga:  Patroli Jarak Jauh Kapolda Jatim: Antisipasi Kemacetan dan Berbagi Berkah di Malang

Editor : Fera M.