Sekda Tulungagung Tegaskan Video Viral Wabup Tak Langgar Aturan, ASN Diminta Tetap Fokus Bekerja
Laporan: Ninis Indrawati
TULUNGAGUNG | SUARAGLOBAL.COM – Pemerintah Kabupaten Tulungagung akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya video Wakil Bupati (Wabup) Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, S.M., yang sempat menimbulkan perbincangan publik. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, H. Drs. Tri Hariadi, M.Si., menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang dilanggar dalam tata kelola pemerintahan daerah sebagaimana tersirat dalam video tersebut.
Klarifikasi itu disampaikan Tri Hariadi di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Senin (29/9/2025), usai mendampingi Bupati Tulungagung, H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., dalam agenda silaturahmi bersama masyarakat eks perkebunan Kaligentong, Kecamatan Pucanglaban.
Semua Mekanisme Sesuai Regulasi
Tri Hariadi menjelaskan bahwa pernyataan Wabup dalam video terkait perencanaan, penganggaran, dan etika jabatan perlu dipahami dalam konteks yang tepat. Dari sisi aturan, semua tahapan sudah berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
“Perencanaan tetap mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, sedangkan untuk penganggaran rujukannya adalah Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Jadi tidak ada satu pun aturan yang dilanggar,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa urusan kepegawaian berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, sementara soal etika jabatan yang sempat disebut Wabup memang tidak tertulis secara spesifik dalam peraturan perundangan, meski nilai-nilainya tercermin dalam norma Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekda juga meluruskan posisi kepala daerah berdasarkan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa kepala daerah di kabupaten adalah bupati, sementara wakil bupati berfungsi membantu bupati sesuai ketentuan Pasal 63.
ASN Diminta Tenang dan Profesional
Menanggapi dinamika yang muncul pasca video viral tersebut, Tri Hariadi mengimbau ASN di Tulungagung agar tidak terpengaruh oleh suasana politik. Ia menegaskan agar jajaran birokrasi tetap fokus pada pencapaian target pembangunan 2025.
“ASN harus konsisten menjalankan program sesuai RPJMD dan Renstra. Baik urusan administrasi maupun kegiatan fisik, semuanya harus selesai tepat waktu,” ujarnya.
Selain itu, Sekda juga menekankan pentingnya menjaga prestasi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan serta memperkuat agenda reformasi birokrasi di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Pentingnya Komunikasi Publik
Terkait dengan penyampaian informasi ke publik, Tri Hariadi menilai koordinasi antar pimpinan sangat diperlukan agar tidak menimbulkan multitafsir.
“Setiap pernyataan dari pejabat publik idealnya dilakukan dengan komunikasi yang matang. Namun dalam praktiknya, fleksibilitas tetap dibutuhkan agar suasana kondusif,” jelasnya.
Ajakan untuk Soliditas
Menutup keterangannya, Tri Hariadi mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN Tulungagung untuk menjaga soliditas dan kebersamaan.
“Mari kita jaga kondusivitas, tetap solid, dan profesional. Target pembangunan sudah menanti untuk kita selesaikan bersama demi kemajuan Tulungagung,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan