Sempat Hilang Bak Ditelan Bumi, Pelaku Pengeroyokan Maut di Bondowoso Akhirnya Tumbang Ditangan Polisi

Laporan: Ninis Indrawati
BONDOWOSO | SUARAGLOBAL.COM – Pelarian panjang MF akhirnya berakhir. Setelah lebih dari dua tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pria yang diduga terlibat kasus pengeroyokan maut di Bondowoso itu akhirnya berhasil dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Bondowoso.
Tak peduli sejauh apa pelaku mencoba bersembunyi, aparat kepolisian memastikan perburuan tetap dilakukan hingga target tertangkap. Dan benar saja, MF yang selama ini kabur akhirnya tumbang di tangan polisi saat berada di wilayah Kabupaten Jember.
Tersangka MF ditangkap pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah konter telepon seluler bernama Bagus Store yang berada di Jalan Karimata Nomor 58B, Dusun Gumuk Kerang, Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.
MF diketahui merupakan pria kelahiran Bondowoso, 24 Oktober 2003. Ia tercatat berdomisili di Dusun Kesemek, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso dan berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa.
Penangkapan tersebut bukan tanpa dasar. Polisi bergerak berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/117/IV/2024/SPKT/POLRES BONDOWOSO/POLDA JATIM tertanggal 9 April 2024 serta surat DPO nomor DPO/R/16/IV/Res.1.7./2024 tertanggal 11 April 2024.
Kasus yang menyeret MF bermula dari insiden berdarah yang terjadi pada Selasa, 9 April 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, aksi pengeroyokan pecah di sebuah warung kopi milik Pak No yang berada di Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso.
Peristiwa brutal tersebut berujung maut. Korban diketahui meninggal dunia akibat pengeroyokan yang terjadi di lokasi kejadian.
Usai insiden berdarah itu, MF memilih kabur dan berusaha menghilang dari kejaran aparat. Namun pelariannya ternyata tak berlangsung mulus. Tim Resmob Satreskrim Polres Bondowoso terus memburu keberadaan tersangka melalui serangkaian penyelidikan intensif dan pengembangan informasi di lapangan.
Setelah mendapatkan titik terang mengenai lokasi persembunyian pelaku, tim langsung bergerak cepat menuju Kabupaten Jember. Operasi senyap pun dilakukan hingga akhirnya MF berhasil diamankan tanpa sempat melarikan diri lagi.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso IPTU Wawan Triono, S.H., M.H. menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bukti keseriusan jajaran kepolisian dalam menindak para pelaku kriminal.
“Kami memastikan setiap pelaku tindak pidana akan tetap kami kejar sampai berhasil diamankan. Penangkapan DPO ini merupakan bentuk keseriusan Polres Bondowoso dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas IPTU Wawan Triono kepada awak media.
Ia juga meminta masyarakat untuk aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku kejahatan maupun tindak kriminal lainnya.
Dari hasil penyidikan sementara dan alat bukti yang telah dikumpulkan, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP terkait pengeroyokan bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kini MF telah digelandang ke Mapolres Bondowoso guna menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga terus melengkapi berkas perkara serta barang bukti untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Keberhasilan penangkapan tersebut pun disambut positif oleh masyarakat dan keluarga korban. Polisi kembali menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku tindak pidana untuk bersembunyi.
Pelarian panjang mungkin bisa menunda proses hukum, namun tidak akan pernah menghentikannya. Cepat atau lambat, setiap pelaku kejahatan tetap akan diburu hingga mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (*)








Tinggalkan Balasan