Seorang Anak Diduga Tega Aniaya Bapaknya Hingga Meninggal, Alasan Pelaku Sungguh Mengejutkan
![]() |
Jamsin pelaku penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Slamet yang tak lain adalah orang tuanya. (Foto: Humas Polres Semarang) |
Ungaran, beritaglobal.net – Tim Resmob Polres Semarang bersama Unit 1 Reskrim, Inafis Polres Semarang dan Polsek Bergas telah menangkap diduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Saat dikonfirmasi beritaglobal.net, Senin (01/04/2019), peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polres Semarang, AKP Teguh Susilo Hadi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Benar, ada penangkapan pada terduga pelaku penganiaayan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkap AKP Teguh.
Disampaikan lebih lanjut oleh AKP Teguh, tentang kronologi peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu (31/03/2019), sekira pukul 06.00 WIB, di RT 10 RW 02, Desa Penawangan, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.
“Dari pengakuan pelaku atas nama Jamsin (27) warga Desa Penawangan, RT 10, RW 02, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, dengan melakukan penganiayaan menggunakan sebilah kayu Jati berukuran panjang 80 cm, tebal 3 cm sebanyak 3 kali mengenai kepala korban, bernama Slamet bin Jerumi yang tak lain adalah orang tuanya sendiri,” imbuh AKP Teguh.
Untuk menghilangkan kecurigaan, pelaku melaporkan peristiwa tersebut dan membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ungaran.
“Tersangka mau buat alibi bahwa kejadian tersebut bukan dia, korban dibawa ke RSUD Ungaran, tersangka diamankan di Polsek karena yang melaporkan kejadian adalah pelaku sendiri,” kata AKP Teguh.
Saat dilakukan interogasi secara intensif oleh penyidik, pengakuan mengejutkan keluar dari pelaku hingga tega menganiaya orang tuanya hingga meninggal dunia adalah rencana pelaku untuk menikah tidak dibiayai oleh orang tuanya, seperti diungkapkan oleh AKP Teguh saat menjelaskan motif pelaku melakukan perbuatannya.
Dari proses penahanan pelaku diamankan pula 1 bilah Kayu Jati ukuran panjang 80 cm, tebal 3 cm, 1 buah Hem warna biru, 1 buah celana pendek Jeans warna Biru (yang digunakan pelaku), 1 buah bantal tidur yang digunakan korban.
“Sementara pelaku dan barang bukti kami serahkan ke Piket Unit 1 Reskrim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Teguh.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 Ayat 3 KUHP Pidana, “Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandas AKP Teguh. (Vitri/Agus)
Tinggalkan Balasan