DIBURU HINGGA LUAR NEGERI! Bandar Arisan Bodong Trenggalek Diciduk di Timor Leste
Laporan: Ninis Indrawati
TRENGGALEK | SUARAGLOBAL.COM – Aksi licin bandar arisan bodong yang sempat bikin resah warga akhirnya tamat! Setelah buron hingga ke luar negeri, tersangka berinisial NK, warga Trenggalek, sukses diringkus aparat kepolisian.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan jajaran Satreskrim Polres Trenggalek dalam memburu pelaku kejahatan, bahkan hingga lintas negara.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, mengungkapkan bahwa proses penangkapan tersangka tidaklah mudah. NK sempat mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan.
“Setelah kami lakukan gelar perkara dan pemanggilan, tersangka tidak memenuhi panggilan. Kami kemudian menerbitkan DPO, dan diketahui tersangka melarikan diri ke Timor Leste,” ungkap AKBP Ridwan, Sabtu (4/4/2026).
Pelarian NK ke Timor Leste tak berlangsung lama. Berkat koordinasi lintas instansi, surat DPO dari Polres Trenggalek ditindaklanjuti oleh pihak Imigrasi.
Tersangka akhirnya berhasil dideportasi dan diserahkan ke Polres Belu, Polda NTT, sebelum dibawa kembali ke Trenggalek.
“Penyidik kemudian mengamankan tersangka dan membawanya ke Trenggalek pada Kamis, 19 Maret 2026 untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah korban pada Januari 2026. Tersangka diketahui menjalankan modus arisan lelang dengan iming-iming keuntungan besar.
NK mengaku sebagai owner sekaligus bandar arisan, menawarkan sistem lelang yang tampak menggiurkan. Namun kenyataannya, para korban justru tidak menerima uang saat jatuh tempo (mutus).
“Korban ditawari lelang arisan, tapi saat waktunya pencairan, uang tidak pernah diberikan,” terang Kapolres.
Kerugian yang dialami para korban pun tidak main-main, mulai dari Rp10 juta hingga mencapai Rp531 juta!
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
Dua rekening bank, Satu paspor, Dua bendel rekening koran atas nama tersangka.
Barang bukti tersebut kini menjadi dasar kuat untuk menjerat pelaku dalam proses hukum.
Atas perbuatannya, NK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV,” tegas AKBP Ridwan.
Polres Trenggalek juga membuka peluang bagi korban lain yang belum melapor untuk segera datang dan membuat laporan resmi.
Tak hanya itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, terutama yang menawarkan keuntungan tidak masuk akal, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
“Masyarakat bisa memanfaatkan layanan Hotline 110 untuk melaporkan gangguan kamtibmas atau meminta bantuan kepolisian,” pungkasnya. (*)



Tinggalkan Balasan