Seorang ASN di Salatiga Diduga Diperas Dengan Ancaman Berita Hoaks, Bagus Kadarman Resmi Lapor Polda Jateng
Laporan: Wahyu Widodo
SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kota Salatiga, Bagus Kadarman, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah pada Kamis, 4 Desember 2025. Laporan itu teregister pada pukul 17.44 WIB dan diterima oleh KA SIAGA III, AKP Bambang Pujiono, S.H.
Pengaduan Bagus dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/266/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA TENGAH, dengan sangkaan Pasal 368 KUHP tentang dugaan pemerasan.
Dalam dokumen laporan disebutkan, “Pelapor atas nama Bagus Kadarman dan terlapor masih dalam lidik,” menandai bahwa kasus kini resmi memasuki proses penyelidikan.
Bagus Kadarman, warga Salatiga mengaku terpaksa menempuh jalur hukum setelah merasa sangat dirugikan oleh tindakan terlapor. Menurutnya, peristiwa tersebut tidak hanya menyerang dirinya sebagai ASN, tetapi juga merusak keharmonisan keluarga serta mencoreng nama instansi tempat ia bekerja.
Kuasa Hukum: Berita yang Beredar adalah Hoaks dan Merusak Nama Baik
Kuasa hukum Bagus, Muhammad Sofyan SH bersama rekan, menyampaikan klarifikasi yang dapat dimaknai sebagai hak jawab pula atas pemberitaan itu, agar khalayak umum dapat memahami itu secara berimbang,” ujarnya kepada Suaraglobal.com saat menggelar konferensi pers, Kamis (4/12/2025) malam di salah satu rumah makan JLS Salatiga.
Menurut Sofyan, sedikitnya terdapat lima situs media online yang memuat isu-isu sensasional mengenai Bagus, yang kemudian turut menyebar luas di media sosial seperti Facebook. Isi pemberitaan itu menyebutkan Bagus memiliki wanita idaman lain, menikah siri, hingga menggunakan dana proyek untuk membangun rumah atau kos-kosan.
“Menurut keterangan dari klien saya, itu adalah berita bohong, fiktif, hoaks, dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Itu asumsi yang tidak berdasarkan fakta, dan saya pastikan hoaks,” tegas Sofyan
Ia menambahkan bahwa pemberitaan tersebut tidak hanya merusak reputasi kliennya sebagai ASN, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan keluarga Bagus.
Modus Diduga Melibatkan Oknum yang Mengaku Wartawan
Lebih jauh, Sofyan mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan seseorang yang memperkenalkan diri sebagai wartawan bernama Feri, yang belakangan diketahui memiliki identitas lain, yakni Oktaviano Saktiawan alias Sekti Leksono.
Orang tersebut diduga menghubungi Bagus melalui WhatsApp pada 30 November 2025. Ia meminta imbalan sebesar Rp50 juta dengan dalih dapat menghapus pemberitaan negatif. Setelah negosiasi, angka kesepakatan turun menjadi Rp5 juta, yang kemudian ditransfer Bagus ke rekening atas nama Sekti Leksono.
“Setelah menerima uang itu pun, yang bersangkutan masih juga menghubungi dan meminta tambahan. Tetapi kemudian juga berita itu masih disebarluaskan,” kata Sofyan.
Menurutnya, pola tersebut memenuhi unsur dugaan pemerasan dengan menggunakan kedok pers.
Bagus Kadarman Bantah Seluruh Tuduhan: “Saya Siap Tes DNA”
Dalam kesempatan terpisah, Bagus Kadarman menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang ditulis dalam pemberitaan tersebut adalah kebohongan.
“Saya secara tegas menyampaikan semua berita itu tidak benar. Kapan saya nikah siri dan juga mempunyai anak? Tolong ditunjukkan siapa, kapan, di mana. Saya siap tes DNA kalau memang itu benar. Itu semua bohong, itu fitnah,” ujarnya kepada Suaraglobal.com.
Bagus menyampaikan bahwa ia merasa menjadi korban pencemaran nama baik yang sangat berat.
“Saya punya anak, istri, dan keluarga besar. Saya sebagai ASN Pemerintah Kota Salatiga merasa dirugikan, dan saya berkewajiban menjaga nama baik institusi saya, Dinas Sosial Kota Salatiga, juga Pemerintah Kota Salatiga pada umumnya,” tegasnya.
Kasus Berlanjut ke Polda Jateng, Tak Tutup Peluang Gunakan UU Pers dan ITE
Kuasa hukum memastikan bahwa seluruh bukti komunikasi, aliran dana, serta link pemberitaan telah diserahkan kepada penyidik Polda Jawa Tengah. Tahap penyelidikan kini sedang berjalan.
Sofyan menambahkan bahwa pihaknya membuka peluang untuk menggunakan jalur hukum lain seperti Undang-Undang ITE maupun Undang-Undang Pers.
Sementara hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku sebagaimana disebutkan oleh Sofyan, Oktaviano Saktiawan alias Sekti Leksono, belum berhasil dikonfirmasi. (*)



Tinggalkan Balasan