Seorang Tukang Parkir Tipu Korbannya Dengan Dalih Jual Beli Akun Ojol
Ungaran, baritaglobal.net – Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli akun ojek online (Ojol), berhasil diungkap jajaran unit reskrim Polsek Ungaran Polres Semarang. Modus yang dijalankan pelaku, terungkap saat digelar press release di Mapolres Semarang, Kamis (02/01/2019).
Saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kanit Reskrim Polsek Ungaran Iptu Bambang Santoso didampingi Kasubbag Humas Polres Semarang Iptu Budi S., menyampaikan bahwa tindak penipuan yang dilakukan tersangka terjadi pada hari Rabu (11/09/2019) lalu, sekira pukul 11.00 WIB di Jalan A. Yani Ungaran tempatnya diwarung kucingan Kobra samping kantor KPU Kabupaten Semarang.
“Korban bernama Suryo Nugroho (26), warga Dusun/Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, bertemu tersangka, M. Jayuli (32), untuk membuat perjanjian jual beli akun Go Jek milik tersangka. Saat itu, korban menyerahkan uang tunai kepada tersangka sebesar Rp 2,7 juta, dengan ada pula seorang saksi,” ungkap Iptu Bambang.
Karena batas waktu yang telah disepakati tidak kunjung direalisasikan oleh tersangka, korban merasa jika dirinya ditipu. “Karena merasa ditipu akhirnya korban melapor ke Polsek Ungaran,” imbuhnya.
Atas dasar laporan korban, Iptu Budi S., beserta jajaran unit reskrim Polsek Ungaran, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.
“Saat kami periksa, tersangka mengakui perbuatannya, dan terpaksa melakukan aksi penipuan ini untuk membiayai kehidupan sehari – hari,” jelas Iptu Budi Santoso.
Aksi penipuan yang dilakukan tersangka telah memakan 8 orang korban, dan korban dari Ungaran ini, adalah korban yang paling besar menderita kerugian.
“Tersangka ini selain jadi ojol juga bekerja sebagai tukang parkir di Kota Semarang,” tandas Iptu Budi. (RIE/Red)
Tinggalkan Balasan