Sepucuk Senpi Rakitan Turut Diamankan Satreskrim Polres Jepara Dari Pelaku Curat di Toko Berkah Lancar
- account_circle Redaksi SG
- calendar_month Sen, 30 Des 2019
- comment 0 komentar
Jepara, beritaglobal.net – Prestasi di penghujung tahun 2019, begitulah raihan jajaran Satreskrim Polres Jepara dalam ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat), di halaman kantor Satreskrim Polres Jepara, Senin (30/12/2019) pagi.
Hal ini diungkapkan Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman, S.I.K., M.H., didampingi Kabag Ops Polres Jepara Kompol Parno, S.H., Kasat Reskrim AKP Yusi Andi Sukmana, S.H., M.H., Kasi Propam Polres Jepara Iptu Agus Nurhadi dan Paur Subbaghumas Polres Jepara Iptu Edy Purwanto.
Dijelaskan lebih lanjut oleh AKBP Arif Budiman, pada ungkap kasus curat yang terjadi pada Kamis (05/12/2019) lalu, di Toko Berkah Lancar di Desa Guyangan, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara. Satreskrim Polres Jepara, bergerak cepat untuk melaksanakan penyelidikan atas kasus curat tersebut.
“Penyelidikan yang dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Jepara membuahkan hasil dengan ditangkapnya tersangka dengan inisial AM (28), warga Desa Tanjung, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara,” imbuhnya.
Dari tangan tersangka, Satreskrim Polres Jepara, mengamankan barang bukti berupa 18 pres rokok merk LA Light Merah, 2 pres rokok merk LA Mentol, 1 pres rokok merk LA Bold, 7 pres rokok merk Djarum Black, 3 pres rokok merk Djarum MLD, 1 pres rokok merk Nojorono Clas Mild, 5 pres rokok merk Cristal, 3 pres rokok merk Aroma Bold, 10 pres rokok merk Aroma, 4 pres rokok merk Aroma Slim, 5 dus gelas minum 250 ml dengan @ berisi 6 buah gelas minum, 1 pucuk Senjata api rakitan warna hitam, 1 butir peluru aktif kaliber 9 mm, 1 unit handphone merk Nokia warna putih, 1 besi linggis ulir dengan panjang 11 cm, diameter 0,5 cm, 1 buah bor tangan bergagang kayu panjang mata bor 10 cm, panjang gagang kayu 29 cm, 1 bor tangan bergagang kayu panjang mata bor 10 cm, panjang gagang kayu 18 cm, 1 buah bor tangan terbuat dari besi berbentuk T panjang 20,5 cm, 1 buah tatah terbuat dari besi panjang 20,1 cm, lebar 0,4 cm, 1 buah kunci ring 6,7 terbuat dari besi panjang 20,8 cm, 1 tas pinggang bertuliskan Supreme warna hitam, 1 tas slempang merk Deger warna abu – abu, 2 buah karung sak warna putih dan 1 buah sepeda motor merk Honda Supra X, warna hitam, nopol K-4637-WL.
“Adapun nomor rangka (Noka) sepeda motor adalah MH1KEV81X2K218940, nomor mesin KEV8E1219102. Atas perbuatannya, selanjutnya tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman, S.I.K., M.H. (Agus S/Red)
Sumber: Humas Polres Jepara
- Penulis: Redaksi SG
Saat ini belum ada komentar