Laporan: Wahyu Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM —  Suasana ruang sidang paripurna DPRD Kota Salatiga mendadak berdenyut panas pada Senin pagi, 19 Mei 2025. Sidang dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Dance Ishak Palit dari PDIP dengan ketukan palu, menandai dimulainya agenda penting. Ia didampingi oleh dua wakil ketua, Saiful Mashud dari PKB dan Yuliyanto dari Gerindra. Tanpa banyak basa-basi, sidang langsung bergulir cepat dan sarat ketegangan.

Sorotan utama dalam sidang tersebut adalah pembacaan resmi Keputusan DPRD mengenai pengajuan Hak Interpelasi terhadap kebijakan Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan. Interpelasi diajukan sebagai bentuk protes terhadap sejumlah kebijakan yang dianggap mengganggu kepentingan publik.

Baca Juga:  475 Pelajar Setingkat SMA Kota Salatiga Ikuti Seleksi Paskibraka

“Ini soal hajat hidup masyarakat. Maka interpelasi adalah keharusan,” tegas Saiful Mashud saat membacakan keputusan dewan secara lantang.

DPRD mengajukan interpelasi berdasarkan empat kebijakan yang dipandang menimbulkan keresahan publik:

Rencana penghapusan tenaga harian lepas (THL) dan pengalihan ke PT Salatiga Cipta Inovasi (SCI), Rencana relokasi pedagang Pasar Pagi, Penghentian retribusi sampah, dan Pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ASN.

Wali Kota Salatiga Robby Hernawan, yang hadir bersama Wakil Wali Kota Nina Agustin, memilih untuk langsung merespons kritik dari para anggota dewan. Di hadapan ratusan pasang mata yang memadati ruang sidang—mulai dari pedagang Pasar Pagi, tokoh politik, aktivis LSM, advokat, hingga pemerhati lingkungan—Robby memaparkan penjelasan secara sistematis dan tegas.

Baca Juga:  Ratusan Prajurit Wing 1 Korpaskhas TNI AU Ikuti Terjun Penyegaran di Lanud Suryadarma

Menanggapi pemangkasan TPP ASN, Robby menyebut kebijakan tersebut merupakan hak prerogatif kepala daerah. Meski demikian, ia tetap membuka ruang untuk pengawasan legislatif. “Namun tetap perlu persetujuan DPRD, agar mekanisme pengawasan berjalan,” katanya. Ia menegaskan, tujuannya adalah demi menciptakan kesejahteraan ASN yang lebih berkeadilan.

Soal penghentian retribusi sampah, Robby mengklaim langkah tersebut sebagai kebijakan progresif. “Perda-nya memang sudah ada sebelum saya dilantik. Tapi justru saya yang menghentikan kebijakan itu karena membebani masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  Musrenbang Simokerto 2025: Sinergi Pemerintah dan Warga Demi Pembangunan Berkelanjutan

Tensi dalam sidang memuncak ketika pembahasan menyentuh isu relokasi pedagang Pasar Pagi. Dengan suara tegas, Robby menyangkal adanya kepentingan bisnis di balik kebijakan itu. “Saya tidak berpihak pada investor. Saya ingin menata wajah kota. Jl Jenderal Sudirman harus direvitalisasi demi Salatiga yang lebih baik,” ucapnya, yang langsung disambut riuh tepuk tangan dari sebagian hadirin.

Terkait penghapusan THL dan rencana swastanisasi melalui PT SCI, Robby menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk menyiasati beban belanja pegawai yang saat ini telah menembus angka 30 persen dari total APBD. “Jika pemerintah pusat menyetujui, maka bisa diswastakan,” ujarnya. (*)