Sidoarjo Raih Penghargaan Pengelolaan DBHCHT Terbaik 2024, Jadi Percontohan Nasional
Laporan: Ninis Indrawati
SIDOARJO | SUARAGLOBAL.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo kembali menorehkan prestasi dengan dinobatkan sebagai Pemerintah Daerah dengan pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) terbaik tahun 2024. Penghargaan ini diberikan oleh Kantor Bea Cukai Sidoarjo sebagai bentuk apresiasi atas efektivitas dan transparansi pemanfaatan DBHCHT di wilayah tersebut.
Penghargaan ini secara resmi diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Sidoarjo, H. Subandi, dalam acara yang berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Kanwil Jatim I pada Rabu (12/2/2025). Momentum penghargaan ini bertepatan dengan kegiatan pemusnahan 19 juta batang rokok ilegal hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Sidoarjo.
Komitmen Sidoarjo dalam Pemberantasan Rokok Ilegal
Dalam sambutannya, Plt. Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menegaskan bahwa Pemkab Sidoarjo akan terus mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal yang berdampak negatif terhadap perekonomian negara dan kesehatan masyarakat.
\”Mari kita terus berkoordinasi, bekerja sama, dan menjaga komitmen untuk melawan peredaran rokok ilegal demi terwujudnya Kabupaten Sidoarjo yang tertib, aman, dan sehat,\” ujar Subandi.
Menurutnya, Pemkab Sidoarjo telah melakukan berbagai langkah strategis dalam pemanfaatan DBHCHT, salah satunya adalah pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Kawasan ini menjadi pusat bagi industri tembakau legal dan saat ini merupakan satu-satunya di Jawa Timur.
Bea Cukai Sidoarjo Apresiasi Pemanfaatan DBHCHT
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, mengungkapkan bahwa Kabupaten Sidoarjo telah mengelola DBHCHT dengan sangat baik. Selain pembangunan KIHT, pemanfaatan dana ini juga dialokasikan untuk berbagai program strategis, termasuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, sektor kesehatan, dan penegakan hukum.
\”Kami mengapresiasi Kabupaten Sidoarjo yang telah memanfaatkan DBHCHT dengan membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau, yang hingga saat ini hanya ada di Sidoarjo,\” ungkap Rudy.
Selain itu, Bea Cukai menilai bahwa peran aktif Pemkab Sidoarjo dalam kampanye pemberantasan rokok ilegal menjadi salah satu faktor utama dalam keberhasilan mereka meraih penghargaan ini. Pemkab secara konsisten melakukan sosialisasi melalui televisi, media cetak, media sosial, serta mengadakan operasi pasar bersama untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Administrasi perencanaan dan pelaporan pengelolaan DBHCHT juga dinilai sangat tertib, mencerminkan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.
\”Sebagaimana diketahui, pemanfaatan DBHCHT dialokasikan 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk sektor kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas kerja sama yang telah terjalin. Semoga kita terus berpartisipasi dalam memberantas rokok ilegal,\” tambahnya.
19 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Rp13 Miliar
Pada kesempatan yang sama, Bea Cukai Sidoarjo juga melakukan pemusnahan 19 juta batang rokok ilegal hasil penindakan dari periode September hingga Desember 2024. Nilai barang yang disita mencapai lebih dari Rp26 miliar, dengan potensi kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp13 miliar.
\”Jika barang ini berhasil lolos, potensi kerugian negara sangat besar. Oleh karena itu, kami terus menggencarkan operasi dan bekerja sama dengan pemerintah daerah serta masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal,\” ujar Rudy.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dan Pemkab Sidoarjo dalam melindungi industri tembakau yang legal serta memastikan pemanfaatan DBHCHT dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Dengan penghargaan ini, Kabupaten Sidoarjo diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan DBHCHT yang transparan, efektif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat serta pemberantasan rokok ilegal. (*)
Tinggalkan Balasan