Sindikat Curanmor Dibongkar: Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap Tersangka di Tragah

Laporan: Ninis Indrawati

BANGKALAN | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil mengungkap dan menangkap salah satu pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Pelaku berinisial GA (26), warga Desa Banyubesi, Kecamatan Tragah, ditangkap bersama sejumlah barang bukti pada Senin (13/1/2025). Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bangkalan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K.

Baca Juga:  Anugerah TIMES Indonesia 2024, Mantan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono Raih “Man of The Year Malang Raya”

Kapolres menjelaskan bahwa sindikat ini beraksi dengan cara membobol rumah kunci kendaraan korban menggunakan kunci leter T. “Tersangka GA bersama rekannya, HM, yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), melancarkan aksinya dengan membuka paksa lubang kunci sepeda motor sebelum membawa kabur kendaraan tersebut,” ujar AKBP Febri.

Kasus ini bermula pada 7 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Sebuah sepeda motor yang diparkir di samping bengkel di Jalan Kusuma Bangsa, Desa Burneh, dilaporkan hilang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Bangkalan segera melakukan penyelidikan intensif.

Baca Juga:  Bupati Subandi Tindak Tegas Pabrik Tahu Tropodo: Stop Bakar Limbah B3, UMKM Harus Ramah Lingkungan!

Setelah melacak jejak pelaku, tim menemukan sepeda motor korban disembunyikan di kandang sapi milik tersangka GA. Penangkapan dilakukan sehari setelah penemuan barang bukti, yakni pada 8 Januari 2025, pukul 13.00 WIB. GA ditangkap di rumahnya di Desa Patemon, Kecamatan Tanah Merah, tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Miliki Senpi Jenis Pistol dan Sajam, Polrestabes Medan Pastikan Ketua Brigsus PKN Sumut Telah Tertangkap Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta kaos biru yang dikenakan saat kejadian.

Kapolres menambahkan, tersangka mengaku baru sekali beraksi di lokasi tersebut. Namun, penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengejar HM, rekan tersangka yang kini masih buron. “Keberhasilan ini membuktikan komitmen kami dalam memberantas tindak kejahatan curanmor di Bangkalan,” tegas AKBP Febri.

Baca Juga:  Wakapolda Jatim Buka Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Gelombang II Tahun 2024 di Mojokerto

Polres Bangkalan mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kejadian mencurigakan. “Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami memberantas kejahatan. Jangan ragu untuk melapor jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan,” tambah Kapolres.

Dengan tertangkapnya GA, diharapkan kasus ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku lainnya dan membawa rasa aman bagi masyarakat Bangkalan. Proses hukum terhadap tersangka kini sedang berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!