Istimewa 

SIMALUNGUN | BERITA-GLOBAL – Sopir truk bermuatan galon yang menabrak lima unit mobil dan lima sepeda motor di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) bernama Dedi Setiadi, ditetapkan menjadi tersangka. Saat dites urine, pelaku juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. 

Baca Juga:  Kesiapsiagaan Total: Polres Bojonegoro Gandeng Lintas Instansi Hadapi Bencana Hidrometeorologi

“Dalam 1×24 jam, pengemudi mobil truk box yang dikemudikan oleh Dedi Setiadi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian laka lantas di Jalan umum Km 24-25 arah Pematangsiantar  menuju Pematang Raya,” kata Kapolres Simalungun  AKBP Choky Sentosa Meliala, Kamis (25/1/2024) malam. 

Baca Juga:  Bukan Komunitas Pecinta Motor Trail Biasa, Traseba Gelar Trabas dan Bakti Sosial di Jembatan Sunut

Choky mengatakan pihaknya juga melakukan tes urine kepada pelaku. Hasilnya, Dedi Setiadi dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu. Berdasarkan pengakuan pelaku, empat hari sebelum kejadian, dirinya memang sempat mengonsumsi barang haram itu. 

Baca Juga:  Uji Kir, Wajib Dilakukan Transportasi Online

“Saat dilakukan pemeriksaan urine terhadap sopir tersebut, hasilnya positif mengandung amphetamine atau dikenal juga sebagai sabu-sabu. Dia juga mengakui sempat mengkonsumsi narkoba tersebut empat hari sebelum kejadian laka lantas ini,” sebutnya.(joe)