Sosialisasikan Perundangan Tentang Cukai, Gati Setiti: “Kegiatan ini sangat penting karena akan menciptakan konsumen yang cerdas”

Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Salatiga, Dra. Gati Setiti, M.Hum., memberikan sosialisasi tentang pentingnya cukai hasil tembakau untuk sumber pendapatan strategis negara, Rabu (24/04/2019). (Foto: dok. Humas Pemkot)

Salatiga, beritaglobal.net – Sebanyak 400 peserta mengikuti sosialisasi mengenai peraturan perundang – undangan tentang cukai hasil tembakau di Kota Salatiga. Hal ini penting, karena cukai hasil tembakau tersebut mempunyai peran strategis menjadi sumber pendapatan negara.

Sosialisasi Peraturan Perundang – undangan tentang cukai tersebut diikuti oleh masyarakat, pelajar SMA, SMK, pondok pesantren, mahasiswa, tokoh agama dan  pelaku usaha di Kota Salatiga.

Baca Juga:  TNI dan Relawan Bersinergi Atasi Krisis Air, 16.000 Liter Air Bersih Didistribusikan di Semarang

Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Salatiga, Dra. Gati Setiti, M.Hum., mengatakan bahwa di Kota Salatiga sendiri akan terus digiatkan mengenai sosialisasi akan perundang – undangan  tentang cukai tersebut. Sehingga masyarakat mempunyai pemahaman yang baik terhadap cukai hasil tembakau tersebut.

“Cukai hasil tembakau mempunyai peran penting, karena pemanfaatannya bisa digunakan dalam pembiayaan program, kinerja pemerintah dan pembangunan,“ jelasnya saat membuka Sosialisasi Peraturan Perundang -Undangan tentang Cukai Hasil Tembakau, di Ruang Kaloka Gedung Setda Lantai 4 Pemerintah Kota Salatiga, Rabu (24/04/2019).

Baca Juga:  Potong Tumpeng Ucapan Syukur Pada Peresmian Posko GNCP Grabag

Pemerintah pusat untuk 2019 telah menganggarkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar kurang lebih 3 triliun rupiah. Sedangkan untuk kota Salatiga, mengelola DBHCHT sebesar Rp. 6.295.384.000,- yang dikelola oleh 6 SKPD, yakni DinkopUKM, Disperinaker, Dinas Kesehatan, Setda Bagian Hukum, Bagian Perekonomian, dan Bagian Humas dan Protokol, kemudian Satpol PP serta Dinas Pertanian.

“Dana tersebut digunakan untuk membiayai beberapa kegiatan. Seperti untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta pemberantasan barang kena cukai ilegal,“ terangnya.

Baca Juga:  Sarung Untuk Peserta Sunatan Masal Dari Danrem 073/Makutarama, Lengkapi Bakti Sosial Penutupan TMMD Reguler ke 102 TA 2018 di Desa Bonomerto

Diakui, bahwa kegiatan ini sangat penting karena akan menciptakan konsumen yang cerdas, menciptakan masyarakat yang paham hukum dan taat hukum dan ikut mencegah peredaran cukai ilegal.

“Untuk itu, saya minta agar memahami materi dengan baik terutama aturan dibidang cukai, dan mencegah peredaraan barang ilegal di wilayah Kota Salatiga,” ajaknya. (Oky/Fera)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!