Spesialis Pencuri Alat Elektronik Musala di Sidoarjo Ditangkap Polisi Tanpa Perlawanan
Laporan: Ninis Indrawati
SIDOARJO | SUARAGLOBAL.COM – Aksi pencurian alat elektronik di Musala At Taqwa, Perumahan Grand Anggaswangi, Desa Anggaswangi, Kecamatan Sukodono, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Sukodono. Pelakunya diketahui bernama Eddy Santoso (42), warga Dusun Banjar Melati, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, yang berhasil dibekuk polisi tanpa perlawanan di rumahnya.
Kapolsek Sukodono AKP Saadun membenarkan bahwa pelaku telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sukodono.
“Benar, tersangka pencurian dua wireless dan satu amplifier di Musala At Taqwa sudah kami tangkap. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan lanjutan,” ujarnya, Senin (20/10/25).
Kejadian pencurian itu sendiri terjadi pada Jumat (10/10/25). Berdasarkan keterangan Ketua Takmir Musala, Rianto (40), usai salat subuh sekitar pukul 04.30 WIB, dirinya mematikan aliran listrik dan menutup pintu musala. Namun, saat itu ia lupa mencabut kunci dari lubang pintu.
Sore harinya, sekitar pukul 18.00 WIB, salah satu warga bernama Sugianto (41) menemukan bahwa dua unit wireless merk Ashley dan sebuah amplifier merk DAT telah hilang.
Mengetahui hal tersebut, warga segera berkoordinasi dengan Ketua RT setempat untuk memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di musala. Dari rekaman terlihat seorang pria masuk ke dalam musala dan membawa kabur peralatan elektronik tersebut.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada Polsek Sukodono pada Minggu (12/10/25) untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Sukodono langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hanya dalam waktu dua hari, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumahnya di wilayah Sedati, pada Selasa (14/10/25).
“Pelaku mengakui terus terang perbuatannya,” tegas AKP Saadun.
Dalam proses penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Dua wireless merk Ashley, satu amplifier merk DAT, satu unit sepeda motor Honda Beat nopol W 6375 NFC, sebuah helm warna pink, dan
tas ransel yang digunakan pelaku saat beraksi.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa Eddy bukan pelaku baru. Ia diduga kerap melakukan aksi pencurian serupa di sejumlah musala di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya. Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap lokasi lain yang pernah menjadi sasaran pelaku.
Akibat perbuatannya, pihak Musala At Taqwa mengalami kerugian sekitar Rp 4,5 juta. Kini, tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Sukodono guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi pengurus tempat ibadah agar selalu memastikan keamanan setelah kegiatan ibadah selesai,” tutup Kapolsek Sukodono AKP Saadun. (*)


Tinggalkan Balasan