Dr. H. Endar Susilo, S.H., M.H., (paling kiri) saat mendampingi Dosen Fakultas Hukum Unwahas Semarang, memberikan paparan tentang payung hukum perlindungan pekerja migran Indonesia, di PT. Al Wihdah Jaya Sentosa, lingkungan Tegal Rejo RT 5 RW 3, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Selasa (15/01/2019). (Foto. Dok. PT. Al Wihdah Jaya Sentosa)

Ungaran, beritaglobal.net – Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (Unwahas), Semarang mengadakan bakti sosial di PT. Al Wihdah Jaya Sentosa, di lingkungan Tegal Rejo RT 5 RW 3, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang Jateng.

Baca Juga:  Kemenkumham Laksanakan Seleksi Penerimaan Poltekim dan Poltekip 2024 dengan Transparansi dan Bebas Pungli

Dalam kegiatan Bhakti Sosial tersebut 9 Dosen Fakultas Hukum Unwahas secara bergantian dan terperinci menyampaikan penyuluan hukum tentang Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia menurut Undang – Undang No. 18/2017 ke calon pekerja migran Indonesia di PT. Alwihdah pada hari Selasa (15/01/2018), sekira pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Dekan Fakultas Hukum Dr. Mastur, S.H., M.H., dalam sambutan pembukaan acara tersebut menyampaikan perlindungan pekerja migran Indonesia sebagai penyumbang devisa Indonesia sangat perlu di perhatikan, baik oleh pemerintah, para Aparat Penegak Hukum (APH), lembaga pendidikan, maupun  masyarakat karena mereka penyumbang devisa bagi negara kita.

Baca Juga:  Perkuat Sistem Keamanan Digital, Kapusdatin Kemenimipas Supervisi Pengelolaan CCTV Terintegrasi di Nusakambangan

Sementara itu, Direktur PT. Alwihdah Jaya Sentosa Dr. H. Endar Susilo, S.H., M.H., menyampaikan ucapan terima kasih kepada Unwahas Semarang khususnya Fakultas Hukum yang telah mengadakan kegiatan bakti sosial penyuluhan hukum di perusahaannya dan berharap kegiatan tersebut bisa di laksanakan di Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) lainnya.

Baca Juga:  Putuskan Keluar dari Pekerjaan untuk Bertani Talas Beneng, Kini Pemuda Ini Jadi Jutawan

“Kami sampaikan apresiasi dan rasa terima kasih, atas kegiatan bakti sosial dari rekan – rekan dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Unwahas Semarang, yang telah berkenan memberikan dukungan serta pencerahan terkait payung hukum pekerja migran di PT. Al Wihdah, harapan kami, kegiatan seperti ini dapat pula diberikan ke Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) lainnya di Jawa Tengah. Karena kegiatan seperti ini adalah juga wujud pengabdian insan akademisi pada masyarakat,” ungkap Endar. (Vitri/Fera)