Tak Ada Ampun! Dua Pengedar Sabu-sabu di Prigen Ditangkap, Polisi Masih Kembangkan Jaringan Peredaran Narkoba 

Laporan: Ninis Indrawati

PASURUAN | SUARAGLOBAL.COM – Upaya Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Prigen berhasil ditangkap saat sedang berada di tepi jalan Dusun Genengsari, Desa Pecalukan, Jumat siang (11/7/2025).

Kedua pelaku masing-masing berinisial KS (45 tahun), warga Desa Gambiran, dan DP (34 tahun), warga Desa Prigen. Mereka dibekuk tanpa perlawanan setelah sebelumnya menjadi target pengintaian petugas berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.

Dalam penangkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup kuat. Di antaranya adalah sabu seberat 2,379 gram, satu unit ponsel, timbangan digital, topi rajut, plastik klip kosong, dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Baca Juga:  Kapolres Sampang Perkuat Sinergi dengan Tokoh Masyarakat Ketapang untuk Jaga Keamanan Wilayah

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka berperan aktif sebagai pengedar sabu yang memperoleh keuntungan finansial dari aktivitas ilegal tersebut.

“Setiap gram sabu yang berhasil mereka edarkan, masing-masing mendapat imbalan sebesar Rp150 ribu. Tak hanya itu, keduanya juga diberi akses menggunakan sabu secara cuma-cuma sebagai bagian dari ‘bonus kerja,’” ujar AKBP Jazuli dalam keterangannya pada Jumat (18/7/2025).

Pengungkapan ini, lanjutnya, merupakan respons cepat atas laporan warga yang mulai curiga dengan pola pergerakan pelaku. “Masyarakat memiliki peran penting dalam membantu polisi. Informasi awal berasal dari keresahan warga terhadap gelagat yang tak biasa di sekitar lokasi tersebut,” tambahnya.

Baca Juga:  Polres Ponorogo Ungkap Jaringan Peredaran Pil Double L, Amankan 38 Ribu Butir Obat Terlarang dan Tiga Pelaku Diamankan 

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini guna menelusuri jalur distribusi dan kemungkinan keterlibatan jaringan pengedar yang lebih luas.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Asal-usul barang haram ini sedang kami selidiki, karena besar kemungkinan ada aktor lain di balik kedua pelaku ini,” tegas Kapolres.

Kini, KS dan DP harus bersiap menghadapi proses hukum yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tak main-main, yakni minimal lima tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati, tergantung putusan pengadilan nantinya.

Baca Juga:  Respons Kilat! Polisi Bongkar Kasus Pembunuhan di Pasuruan Hanya dalam Hitungan Jam

Kasus ini menjadi alarm keras bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah Pasuruan dan sekitarnya. Polres Pasuruan memastikan tidak akan memberi toleransi sedikit pun terhadap pelaku peredaran gelap narkotika.

“Tidak ada ruang bagi pengedar atau pengguna narkoba di Pasuruan. Kami komitmen menjaga generasi muda dari ancaman narkoba. Kami tidak akan mundur dalam perang melawan narkotika,” pungkas AKBP Jazuli. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!