Tak Berkutik! Jaringan Sabu Pasuruan Dibongkar, 255 Gram Disita Polisi dan 5 Pengedar Ditangkap 

Laporan: Ninis Indrawati

PASURUAN | SUARAGLOBAL.COM – Aksi nekat memanfaatkan bulan suci Ramadan untuk mengedarkan narkotika berakhir tragis. Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil membongkar jaringan peredaran sabu dan menangkap lima orang tersangka dalam operasi yang digelar di sejumlah lokasi berbeda.

Kelima pelaku masing-masing berinisial MS (45), HK (34), F (37), MHR (32), dan S (51) tak berkutik saat diringkus petugas di wilayah Prigen, Pandaan, hingga Puspo, Kabupaten Pasuruan, dalam kurun waktu 3 hingga 6 Maret 2026.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total berat mencapai 255,41 gram. Jika diuangkan, nilainya diperkirakan menembus angka fantastis, yakni sekitar Rp250 juta.

Baca Juga:  Siaga Musim Hujan: Pemkab Sidoarjo Gencarkan Normalisasi Sungai dan Awasi Rumah Pompa 24 Jam untuk Tangkal Banjir

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba, tanpa mengenal waktu, termasuk di bulan Ramadan.

“Ini bukti bahwa kami tidak pernah lengah. Justru di bulan Ramadan, pengawasan kami perketat dan penindakan kami tingkatkan,” tegasnya saat konferensi pers, Jumat (20/03/2026).

Pengungkapan terbesar terjadi di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen. Di lokasi ini, petugas menemukan sabu seberat 114,1 gram. Sementara di lokasi lainnya, polisi juga menyita 76,45 gram, 53,96 gram yang telah dikemas dalam 95 paket kecil siap edar, serta 10,9 gram sabu.

Baca Juga:  Dandim Menerima Kunjungan Ketua Dan Pengurus HIMPPAR

Tak hanya itu, sejumlah barang pendukung turut diamankan, mulai dari timbangan elektrik, ponsel, uang tunai, hingga kendaraan bermotor yang diduga digunakan dalam aktivitas haram tersebut.

Menurut Kapolres, para pelaku sengaja memanfaatkan momentum Ramadan dengan asumsi aktivitas aparat penegak hukum akan berkurang.

“Mereka mengira Ramadan membuat pengawasan kendor. Tapi justru sebaliknya, kami meningkatkan patroli dan penindakan,” ujarnya tegas.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Pasuruan masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Dugaan sementara, jaringan ini memiliki keterkaitan dengan jaringan narkotika dari Madura.

Baca Juga:  Gelombang Tinggi Ancam Perairan Maluku Utara, Polda dan BMKG Himbau Kewaspadaan

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam dalam memerangi peredaran narkoba yang semakin meresahkan.

“Peran masyarakat sangat penting. Tanpa dukungan semua pihak, pemberantasan narkoba tidak akan maksimal,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!