Tak Sanggup Menahan Hawa Nafsunya, Pelaku Rudapaksa Anak Bawah Umur, Di Ringkus Polisi.

 

Polres Purbalingga Saat Menggelar Konferensi Pers 

Laporan: W Widodo

PURBALINGGA | berita-glonal.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto dalam konferensi pers mengatakan Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak. Dengan korban yaitu anak perempuan berusia enam tahun.

“Tersangka yang diamankan berinisial MS (24) laki-laki warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga. Tersangka merupakan pacar dari ibu korban,” jelas Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Iptu Imam Saefudin di Polres Purbalingga, Selasa (7/3/2023) siang.

Baca Juga:  Wali Kota Salatiga Robby Hernawan Pimpin Apel Perdana: Tegaskan Disiplin, Efisiensi, dan Semangat "BEDA" untuk Salatiga

Disampaikan bahwa, kejadian berawal saat tersangka datang ke rumah pacarnya yaitu ibu korban di wilayah Kecamatan Purbalingga. Kemudian tersangka meminta berhubungan intim namun ditolak oleh ibu korban. Karena itu, tersangka kemudian melampiaskan nafsunya kepada anak dari pacarnya tersebut.

Baca Juga:  Pegawai Rutan Salatiga Ikuti Jalan Santai dan Touring Semarak G20

“Tersangka melakukan aksinya sebanyak empat kali pada Senin tanggal 13 Februari 2023 pukul 15.00 WIB. Selanjutnya Selasa 14 Februari 2023 pukul 15.00 WIB, Rabu 15 Februari 2203 pukul 15.00 WIB dan Kamis 16 Februari 2023 pukul 18.30 WIB,” ungkapnya.

Dijelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula saat adanya laporan dari keluarga korban. Kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan terhadap saksi, melakukan visum dan melakukan penyelidikan. Tersangka diamankan pada Senin, 27 Februari 2023 di rumahnya.

Baca Juga:  79 Narapidana di Jawa Tengah Mendapatkan Remisi Khusus Waisak 2024

Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 179 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 287 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

“Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!