Banjarnegara , Beritaglobal.net – Satreskrim Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus prostitusi berkedok panti pijat urat saraf, polisi mengamankan seorang ibu rumah tangga, DS (47) warga Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara berikut barang bukti.

Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto, SH, SIK, MH, M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Donna Briadi, SIK mengungkapkan, tersangka DS menyediakan wanita untuk melayani pria hidung belang di tempat yang berkedok sebagai panti pijat saraf.

Baca Juga:  213 Ribu Pengendara Teredukasi: Polres Pasuruan Jadikan Ops Zebra Semeru 2025 sebagai Gerakan Budaya Tertib Lalu Lintas

“Di dalam kamar rumah yang berada di sebelah ruang tamu rumah milik SG di Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, tersangkaa DS diduga menyedikan seorang wanita berkedok panti pijat,” katanya Kamis (31/12/2020) saat konferensi pers akhir tahun Polres Banjarnegara.

Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan para saksi, tersangka, dan barang bukti yang disita, penyidik menyimpulkan perbuatan tersangka memenuhi Pasal 296 KUHP.

Baca Juga:  Mudik Lebih Tenang, Polres Bondowoso Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis

“Pasal itu menyebut, barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Atau Pasal 506 KUHP, barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencaharian, diancam kurungan pidana maksimal satu tahun.

Baca Juga:  Buka Peluang Emas, Pengurus Provinsi FISI Sumut Dilantik: Siap Angkat Prestasi Atlet Ice Skating

Saat penangkapan tersangka, lanjut Kasatreskrim, pihaknya menyita sejumlah alat bukti terkait kasus itu meliputi, dua lembar uang Rp 100.000, satu lembar Rp 50.000, sebuah kondom bekas pakai yang terdapat cairan sperma, serta sebuah bantal dan sprei. ( Hms/ Iwan)