Tangis Haru di Rutan Salatiga! Sebanyak 62 Napi Dapat Remisi Khusus, Satu Hirup Udara Bebas
Laporan: Wahyu Widodo
SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM — Suasana haru dan penuh harapan mewarnai selasar Rutan Salatiga, Sabtu (21/3/2026). Sebanyak 62 narapidana menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Momen ini menjadi titik balik bagi para warga binaan untuk menatap masa depan yang lebih cerah.
Penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Kepala Rutan Salatiga, Anton Adi Ristanto, didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Muh. Rondi serta Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Akbar Febri Handrian. Acara berlangsung tertib dan khidmat, diikuti para narapidana dengan penuh rasa syukur.
Dalam sambutannya, Anton Adi Ristanto menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani pembinaan.
“Remisi ini adalah hak sekaligus apresiasi. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” tegasnya.
Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Para penerima berasal dari berbagai latar belakang kasus, mulai dari pencurian, penggelapan, perlindungan anak, penganiayaan, pelanggaran lalu lintas, narkotika hingga korupsi.
Momen paling mengharukan terjadi saat salah satu narapidana, Listi Handayani, dinyatakan langsung bebas usai menerima remisi selama satu bulan. Tangis haru tak terbendung saat ia akhirnya bisa kembali ke tengah keluarga tepat di hari kemenangan.
Peristiwa ini menjadi simbol bahwa pembinaan di dalam rutan tidak sia-sia. Negara memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang sungguh-sungguh ingin berubah.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Rutan juga membacakan sambutan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menegaskan bahwa remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan yang bertujuan mengembalikan narapidana menjadi warga masyarakat yang baik dan produktif.
Pemberian remisi di momen Idul Fitri ini diharapkan menjadi titik awal perubahan. Para warga binaan didorong untuk menjadikan pengalaman masa lalu sebagai pelajaran berharga dan tidak kembali terjerumus dalam pelanggaran hukum.
Kegiatan berlangsung lancar, penuh ketertiban, serta sarat makna. Lebih dari sekadar seremoni, remisi ini menjadi simbol harapan, pengampunan, dan kesempatan baru bagi para narapidana untuk memulai kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat. (*)




Tinggalkan Balasan