Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA) tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik. Meskipun sejumlah pegawai bekerja dari lokasi berbeda, loket layanan tatap muka tetap beroperasi normal, memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang optimal.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, menegaskan bahwa kebijakan WFA ini diadopsi berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham Nomor SEK-2.OT.02.02 Tahun 2025. Langkah ini bertujuan meningkatkan efisiensi anggaran operasional tanpa mengganggu akses layanan bagi masyarakat.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Sidomukti Salatiga Ajak Warga Bersatu Ciptakan Suasana Aman Menjelang Pemilu 2024

“Pegawai administratif yang tidak melayani masyarakat secara langsung dapat bekerja dengan mekanisme WFA, sehingga mampu mengurangi beban operasional kantor seperti penggunaan listrik dan air,” ujar Haris saat meninjau pelayanan di Jalan Kayoon 50-52, Surabaya, Jumat (14/2).

Kontrol Ketat, Layanan Tetap Lancar

Untuk memastikan efektivitas WFA, mekanisme pengendalian diterapkan secara ketat. Pegawai yang bekerja dari luar kantor wajib mengikuti apel pagi virtual dan harus merespons tugas maksimal 15 menit setelah diterima. Selain itu, kegiatan seperti penyuluhan hukum dan harmonisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) mulai dilakukan secara daring untuk mendukung efisiensi kerja.

Baca Juga:  DJP Jatim Salurkan Rp19 Triliun Hingga Maret 2025: Dorong Layanan Publik dan Pembangunan Daerah

Penerapan WFA ini tidak berdampak negatif pada pelayanan langsung kepada masyarakat. Hal ini dirasakan oleh Sutini, warga Ponorogo, yang datang ke Kanwil Kemenkumham Jatim untuk mengurus Apostille guna keperluan pernikahan campuran.

“Alhamdulillah, meskipun pegawai ada yang WFA, loket tetap buka dan saya bisa mendapatkan bantuan dengan baik,” kata Sutini dengan lega.

Baca Juga:  Subandi Tinjau dan Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Sidoarjo

Senada dengan itu, Putri Amanda Sari dari Kantor Notaris Erseto Prasetyo Hidayat, Blitar, awalnya khawatir sistem WFA akan menghambat urusannya. Namun, kekhawatirannya sirna setelah mendapatkan solusi terkait permasalahan akun notarisnya.

“Terima kasih, meskipun banyak pegawai bekerja dari rumah, layanan tetap berjalan baik dan membantu masyarakat,” ujar Putri.

Baca Juga:  107 Calon Lolos Seleksi Administrasi: Pendaftaran Anggota Kompolnas 2024-2028

Transformasi Digital, Efisiensi dan Kualitas Layanan Terjaga

Kebijakan WFA ini menjadi bukti bahwa fleksibilitas kerja di era digital dapat diterapkan tanpa mengorbankan kualitas layanan publik. Kanwil Kemenkumham Jatim berhasil menjaga keseimbangan antara efisiensi operasional dan kepuasan masyarakat, menunjukkan bahwa inovasi dalam sistem kerja dapat berjalan selaras dengan pelayanan prima. (*)