Laporan: Wahyu Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Langkah kreatif sekaligus edukatif dilakukan Polres Salatiga dalam upaya memberantas penggunaan knalpot brong di kalangan remaja. Bertempat di Lapangan Upacara SMKN 3 Salatiga, Jalan Ja’far Shodiq, Kalibening, Kecamatan Tingkir, Rabu (10/6/2026), Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H. secara resmi melaunching pembuatan Monumen Peringatan Pelarangan Penggunaan Knalpot Brong.

Kegiatan yang berlangsung meriah tersebut dikemas dalam Apel Akbar Apresiasi yang melibatkan sebanyak 576 siswa-siswi kelas X dan XI SMKN 3 Salatiga. Hadir pula Kepala SMKN 3 Salatiga Sriyanto, S.Pd., M.Pd., para Pejabat Utama Polres Salatiga, Kapolsek Tingkir Kompol Daryono, S.E., serta jajaran guru dan karyawan sekolah.

Sejak pagi, suasana lapangan sekolah dipenuhi semangat para pelajar yang mengikuti apel dengan penuh antusias. Momentum tersebut menjadi bagian dari kampanye besar Polres Salatiga untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas di kalangan generasi muda.

Salah satu momen penting dalam kegiatan tersebut adalah pembacaan Ikrar Penolakan Penggunaan Knalpot Brong yang diikuti seluruh peserta apel.

Dengan suara lantang dan penuh semangat, para siswa menyatakan komitmennya untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Salatiga.

Baca Juga:  Sidak Berujung Tes Urin: Kapolres Nganjuk Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba di Internal Polsek

Ikrar tersebut menjadi simbol kuat bahwa perang terhadap knalpot brong tidak hanya dilakukan aparat kepolisian, tetapi juga melibatkan peran aktif generasi muda sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas.

Dalam amanatnya, AKBP Ade Papa Rihi menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa.

Menurutnya, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta menimbulkan dampak langsung terhadap kenyamanan masyarakat.

“Knalpot brong bukan hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga berpotensi memicu gesekan sosial, konflik antarkelompok, hingga gangguan kamtibmas lainnya. Oleh karena itu kami mengajak seluruh pelajar untuk menjadi generasi yang tertib berlalu lintas dan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar,” tegas Kapolres di hadapan ratusan peserta apel.

Kapolres juga menyoroti fenomena penggunaan knalpot brong yang masih cukup populer di kalangan remaja. Menurutnya, tren tersebut banyak dipengaruhi oleh konten media sosial, gaya hidup balap liar, hingga keinginan sebagian anak muda untuk tampil berbeda dan mencari perhatian.

Baca Juga:  Garuda Muda Terbang ke Piala Dunia U-17 Usai Bungkam Yaman 4-1

Namun di balik sensasi suara bising yang ditimbulkan, penggunaan knalpot brong justru menghadirkan dampak negatif yang merugikan masyarakat dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Puncak acara ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima knalpot brong antara Polsek Tingkir dan SMKN 3 Salatiga.

Selanjutnya, Kapolres Salatiga secara simbolis menyerahkan 24 knalpot brong hasil penindakan kepolisian yang nantinya akan dijadikan bahan utama pembangunan Monumen Peringatan Pelarangan Penggunaan Knalpot Brong di lingkungan sekolah.

Langkah tersebut menjadi terobosan unik dan inovatif dalam memberikan edukasi kepada pelajar. Barang bukti yang sebelumnya digunakan dalam pelanggaran lalu lintas kini akan berubah fungsi menjadi sarana pembelajaran yang mengingatkan generasi muda tentang pentingnya menaati aturan.

Monumen tersebut nantinya diharapkan menjadi ikon edukasi sekaligus pengingat bahwa keselamatan dan kenyamanan masyarakat harus menjadi prioritas bersama.

Kapolres Salatiga menegaskan bahwa upaya pemberantasan knalpot brong tidak berhenti pada pembangunan monumen semata.

Baca Juga:  Ribuan Guru Lintas Agama di Surabaya Gelar Doa Bersama Sambut TKA 2026

Polres Salatiga akan terus menggencarkan berbagai langkah preventif, edukatif, hingga penegakan hukum melalui kegiatan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), sosialisasi ke sekolah-sekolah, pembinaan kepada bengkel kendaraan bermotor, serta penindakan terhadap pelanggar yang masih nekat menggunakan knalpot tidak standar.

“Kami berharap generasi muda dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, bukan justru menjadi bagian dari pelanggaran yang meresahkan masyarakat,” pesan Kapolres.

Pembuatan Monumen Peringatan Pelarangan Penggunaan Knalpot Brong di SMKN 3 Salatiga menjadi bukti bahwa edukasi dapat dilakukan dengan cara yang kreatif dan membekas.

Melalui monumen tersebut, pesan tentang pentingnya disiplin berlalu lintas diharapkan tidak hanya diterima oleh siswa saat ini, tetapi juga oleh generasi-generasi berikutnya yang akan menempuh pendidikan di sekolah tersebut.

Dengan semangat kolaborasi antara kepolisian, sekolah, dan para pelajar, Kota Salatiga diharapkan semakin dikenal sebagai kota yang aman, nyaman, tertib, dan bebas dari gangguan kebisingan knalpot brong yang selama ini kerap meresahkan masyarakat. (*)