Tidak Ada Ruang Bagi Pengguna dan Pengedar Narkoba di Wilayah Hukum Polres Magelang Kota

Satres Narkoba dan Kasubbag Humas Polres Magelang Kota AKP Nur Saja’ah, S.H., saat adakan press release ungkap perkara tindak pidana narkoba di Mapolres Magelang. (Foto: dok. Humas Polres Magelang Kota)

Magelang, beritaglobal.net – Satres Narkoba Polres Magelang Kota berhasil ringkus pengedar narkoba di kawasan Panjang Baru RT 06 RW 07 Kelurahan Gelangan, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Jawa Tengah, Kamis (21/01/2019) lalu.

Baca Juga:  Desakan Ekonomi Yang Begitu Sulit, Seorang Residivis Kasus Narkoba Ahkirnya Harus Berurusan Kembali Dengan Hukum, Ini Jelasnya

Disampaikan oleh Kasubbag Humas Polres Magelang Kota AKP Nur Saja’ah, S.H., kepada awak media dalam press release, beberapa waktu lalu, “Tersangka berinisial DBP alias DABLON (28) warga Panjang Baru RT 06 RW 07 Kelurahan Gelangan, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang,” ungkap AKP Nur Saja’ah.

Disampaikan lebih lanjut oleh AKP Nur, dalam penangkapan ditemukan 4 paket narkotika jenis Sabu dan barang jenis lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Baca Juga:  Satpas Salatiga Diserbu Ratusan Pemohon SIM, Jumlah Pemohon Melonjak Dua Kali Lipat Pasca Libur Panjang

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Magelang Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan kembangkang perkara ini,” imbuhnya.

Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (01) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup dan atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Miliyar rupiah dan paling banyak 10 Miliyar rupiah.

Baca Juga:  Inovasi Minyak Makan Merah sebagai Alternatif Pencegahan Stunting

“Tersangka terancam dipidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dengan pidana denda 800 juta rupiah dan paling banyak 8 miliyar rupiah,” pungkas AKP Nur Saja’ah. (Eko Triono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!